Soal Pembubaran FPI, GP Ansor Minta Pemerintah Tindak Tegas Pihak yang Berupaya Langgar Keputusan

- 1 Januari 2021, 07:30 WIB
Dokumentasi - Ratusan anggota Front Pembela Islam (FPI) dihadang aparat kepolisian saat melakukan unjuk rasa di Jakarta, Jumat 4 November 2016. Aksi tersebut menuntut pemerintah untuk mengusut dugaan penistaan agama.
Dokumentasi - Ratusan anggota Front Pembela Islam (FPI) dihadang aparat kepolisian saat melakukan unjuk rasa di Jakarta, Jumat 4 November 2016. Aksi tersebut menuntut pemerintah untuk mengusut dugaan penistaan agama. /ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/pd/aa. /ANTARA FOTO

 

PR TASIKMALAYA – Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) menilai dalam perjalanan Fron Pembela Islam (FPI) secara nyata menunjukan sebagai ormas yang telah berlawaan dengan ketentuan hukum di Indonesia.

Sehingga dalam rilis pers sikap GP Ansor meminta aparatur negara untuk bertindak tegas karena FPI sudah berstatus sebagai organisasi yang terlarang.

Berdasarkan rilis pers PP GP Ansor yang diterima PikiranRakyat-Tasikmalaya.com pada Jumat 1 Januarai 2021, Wakil Ketua Umum Pimpinan Pusat GP Ansor Mohammad Haerul Amri menyatakan mendukung pemerintah pada Kamis, 31 Desember 2020.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Tasikmalaya Hari Ini, 1 Januari 2020: Hujan Sedang di Sore Hari

Haerul Amri dengan tegas menyatakan mendukung langkah pemerintah soal penerbitan SKB 6 Menteri.

GP Ansor menilai juga cara dakwah FPI yang kerap kali bertentangan dengan nilai-nilai, norma serta azas kehidupan bersama masyarakat Indonesia.

Terbitnya SKB 6 Menteri tersebut, jika ada pihak –pihak yang berupaya melanggar keputusan pemerintah ini.

Baca Juga: GP Ansor Berikan Pintu Terbuka, Ajak Kader Eks FPI Lanjutkankan Perjuangan di Ormas Islam Moderat

Aparat harus berani bertindak tegas dan adil dalam kerangka menegakkan hukum dan aturan SKB 6 Menteri.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x