Ternyata Sejak Tahun 2014, Pemerintah Menolak Segala Bentuk Kegiatan yang Mengatasnamakan FPI

- 30 Desember 2020, 15:14 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD Umumkan Pemerintah Bubarkan FPI
Menkopolhukam Mahfud MD Umumkan Pemerintah Bubarkan FPI /Foto: Tangkapan layar kanal YouTube kompastv/

PR TASIKMALAYA – Mahfud MD selaku Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia (Menkopolhukam) pada Rabu, 30 Desember 2020 mengumumkan secara resmi bahwa Front Pembela Islam (FPI), resmi dilarang beraktivitas.

Bahkan hal tersebut tercantum dalam putusan MK nomor 82/PUU112013 tertanggal 28 Desember tahun 2014, singkatnya pemerintah telah melarang aktivitas FPI sejak enam tahun silam.

Tahun 2019, pemerintah bahkan dengan tegas telah membubarkan FPI secara de jure.

Baca Juga: Semakin Merebak, Kasus Varian Baru Covid-19 Dikonfirmasi Telah Sampai di Amerika Serikat

Alasan pemerintah membubarkan FPI, karena organisasi itu dinilai telah melakukan tindakan kekerasan, sweeping sepihak, dan provokasi.

“Bahwa FPI sejak 21 Juni tahun 2019 secara de jure, telah bubar sebagai ormas, tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban, dan keamanan yang bertentangan dengan hukum, seperti tindak kekerasan, sweeping sepihak, provokasi,” ujarnya.

Oleh karena itu, Mahfud MD meminta kepada seluruh jajaran aparat, baik di tingkat daerah maupun pusat agar tidak memberikan izin terhadap berbagai bentuk kegiatan yang mengatasnamakan FPI.

“Dengan larangan dan tidak ada legal standing, kepada aparat pusat dan daerah kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI tidak ada, dan harus ditolak,” tegas Mahfud yang disampaikan dalam konfrensi pers di Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia (Kemenkopolhukam) pada Rabu, 30 Desember 2020.

Baca Juga: Mensos Risma Blusukan Temui Pemulung di Jakarta, Fadli Zon: Saya Kasihan dengan Dinsos DKI

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: YouTube Kemenko Polhukam RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x