Perkembangan Kasus Kerumunan dan Bentrokan Terkait HRS, Kepolisian dan Anggota FPI akan Diperiksa

- 24 Desember 2020, 16:47 WIB
Kerumunan massa di Petamburan.
Kerumunan massa di Petamburan. //Dok. PMJ News

PR TASIKMALAYA – Bareskrim Polri telah mengambil alih dua perkara kerumunan yang menjadikan Rizieq Shihab sebagai tersangka, yang berlangsung di Petamburan, Jakarta Pusat, dan Megamendung, Bogor, dan tetap ditangani secara terpisah.

"Bareskrim yang tangani kasus ini. Namun berkas perkara tetap terpisah berdasarkan locus (tempat) dan tempus (waktu) peristiwa. Tetap dipisahkan ya,” ujar Brigjen Pol Andi Rian Djajadi selaku Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, pada hari Rabu, 23 Desember 2020.

Dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News, mengenai alternatif penggabungan kasus itu akan disesuaikan pada petunjuk dari jaksa. 

Baca Juga: Budi Gunadi Disebut Bukan dari Kalangan Tenaga Medis, Ferdinand: Jadi Menkes Karena Dipandang Mampu

"Kalau yang dimaksud, penggabungan perkara menurut Pasal 141 KUHAP, tentu penyidik menunggu petunjuk jaksa," terang Andi.

"Iya betul. Dalam kasus kerumunan pelanggaran prokes yang terjadi di Megamendung sudah ditetapkan tersangka. Penetapan tersangkanya oleh penyidik Polda Jawa Barat," lanjutnya.

Akibat kasus tersebut, Rizieq Shihab dikenai Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 mengenai Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.

Sementara itu, dilansir dari Antara oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com, terkait perkara bentrokan antara laskar Front Pembela Islam (FPI) dengan petugas kepolisian, Tim Penyelidikan Komnas HAM RI pada Rabu, 23 Desember 2020, telah meninjau senjata api dan senjata tajam sebagai barang bukti.

Baca Juga: 5 Fakta Menarik Dalam Sejarah Cerita Santa Claus, Sang Pemberi Hadiah yang Dicintai Anak-Anak

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x