Lebih lanjut, keputusan tersebut tercantum dalam keputusan bersama enam pejabat tertinggi yang ada di lembaga kementerian.
Keenam pejabat tinggi tersebut yaitu, Tito Karnavian selaku Menteri dalam Negeri, Yasonna Laoly selaku Menteri Hukum dan HAM, Johnny G Plate selaku Menteri Komunikasi dan Informatika, Burhanuddin selaku Jaksa Agung, Jenderal Pol Idham Azis selaku Kepala Kepolisian Indonesia, dan Komisaris Jenderal Polisi Boy Rafli Amar selaku Kepala BNPT.
Selain itu, hadir pula Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Tito Karnavian, Jenderal TNI (Purn) Moeldoko, Budi Gunawan, Yasonna Laoly, Jenderal Pol Idham Azis, Burhanuddin yang hadir dalam konfrensi pers yang disiarkan langsung di kanal YouTube Kemenko Polhukam RI.***