Resmi Dilarang Beraktivitas, Mahfud MD: FPI Tak Punya Legal Standing Sebagai Ormas atau Organisasi

- 30 Desember 2020, 13:35 WIB
Mahfud MD.
Mahfud MD. /instagram.com / @mohmahfudmd

PR TASIKMALAYA – Rabu, 30 Desember 2020 pemerintah resmi umumkan bahwa Front Pembela Islam (FPI), resmi dilarang beraktivitas.

Pelarangan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia (Menkopolhukam) Mahfud MD.

Alasan dilarangnya FPI beraktivitas, karena pemerintah menilai FPI tidak memiliki legal standing, baik berupa organisasi masyarakat (ormas) maupun organisasi biasa.

Baca Juga: Risma Minta Warga Penerima BLT Tak Beli Rokok, Luqman Hakim: Jutaan Orang Terlibat di Industri itu!

Baca Juga: KPK: Selama Tahun 2020 ada 43 Pegawai yang Mengundurkan Diri

“Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI, karena FPI tidak mempunyai legal standing sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa,” tutur Mahfud MD dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dalam konfrensi pers di Kemenko Polhukam, Jakarta.

Lebih lanjut, Mahfud MD mengimbau kepada seluruh pihak aparat agar menolak segala bentuk kegiatan, yang mengatasnamakan FPI.

“Dengan larangan, dan tidak ada legal standing, kepada aparat pusat dan daerah, kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, tidak ada, dan harus ditolak,” tegasnya.

Baca Juga: Stafnya Positif Covid-19, Ayumi Hamasaki Terpaksa Batalkan Konser Rutin Akhir Tahun

Halaman:

Editor: Tita Salsabila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah