Akui Perbuatannya, Tersangka Tindak Asusila Sesama Jenis di Wisma Atlet akan Dijerat UU ITE

- 28 Desember 2020, 18:20 WIB
Ilustrasi Wisma Atlet.
Ilustrasi Wisma Atlet. /Sekretariat Kabinet

PR TASIKMALAYA - Tindak kasus asusila sesama jenis yang dilakukan oleh pasien Covid-19 dengan tenaga Kesehatan di RS Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat saat ini masih dalam penyelidikan Polisi.

Menurut Kombes Pol Heru Novianto selaku Kapolres Metro Jakarta Pusat, pelaku yang merupakan tenaga kesehatan telah diperiksa oleh pihaknya.

Pihak yang bersangkutan pun telah mengakui perbuatan yang dilakukannya kepada pasien Covid-19.

Baca Juga: Sebut 3 Poin Penting Dalam Mengelola Kemenag, Gus Yaqut: Kita Harus Menjadi Kemenag Baru

"Untuk kapan melakukannya masih belum diketahui. Akan tetapi, jelas bahwa perawat itu menyatakan melakukan (hubungan sesama jenis dengan pasien). Kini tengah dalami berapa lama mereka melakukan aksi mesum menyimpang tersebut," ungkap Kombes Heru dalam keterangannya, Senin 28 Desember 2020. 

Kombes Heru menuturkan, aksi menyimpang yang dilakukan oleh tenaga kesehatan dan pasien tersebut dilakukan di kamar mandi ruang perawatan.

"Keduanya melakukan seks menyimpang itu di kamar mandi ruang perawatan," ucap Kombes Heru.

Baca Juga: Pembangunan Lima Destinasi Super Prioritas Jadi Target Utama Kemenparekraf Tahun 2021

Sebelumnya, berdasarkan laporan pada Sabtu 26 Desember 2020 malam dari seorang staf di Wisma Atlet. Staff tersebut melihat tangkapan layar yang tersebar di media sosial tentang percakapan intim antara pasien Covid019 dengan tenaga Kesehatan.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x