Akui Perbuatannya, Tersangka Tindak Asusila Sesama Jenis di Wisma Atlet akan Dijerat UU ITE

- 28 Desember 2020, 18:20 WIB
Ilustrasi Wisma Atlet.
Ilustrasi Wisma Atlet. /Sekretariat Kabinet

"Dalam laporannya ini bahwa dia telah mengupload gambar konten porno dan komunikasi chatting seksnya yang sesama jenis," ucap Heru.

Kasus asusila sesama jenis ini telah naik ke dalam penyelidikan, berdasarkan aksi yang dilakukan kedua pelaku akan dijerat Pasal 36 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Pasal 45 Ayat 1 dan Pasal 27 Ayat 1 UU ITE.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah