Laskar FPI Melawan Polisi, PBNU: Mengharamkan Pemberontakan Terhadap Pemerintahan yang Sah

- 20 Desember 2020, 07:45 WIB
Logo PBNU
Logo PBNU /

PR TASIKMALAYA – Pihak penyidik Polda Metro Jaya, tengah melakukan upaya penyelidikan atas kepemilikan senjata api, yang digunakan pengikut Rizieq Shihab dalam insiden bentrokan yang terjadi antara polisi dan laskar Front Pembela Islam (FPI).

Kejadian tersebut, menewaskan enam orang anggota FPI.

“Tentang senjata api itu masih kita selidiki, dan kita akan jelaskan, sudah banyak senjata api. Kita akan cari tahu siapa pemiliknya,” pungkas Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat selaku Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Munarman Tuding Pemerintah Jokowi Musuhi FPI, Faizal Assegaf: Kalau Iya, Legalitas FPI Dibekukan

Sebelumnya, terjadi bentrokan antara pihak kepolisian dengan laskar FPI. Peristiwa tersebut, terjadi beberapa waktu lalu, di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM50.

Peristiwa tersebut diawali ketika petugas kepolisian, tengah melakukan penyelidikan informasi atas adanya berita yang mengatakan bahwa, aka nada pengerahan massa ketika akan dilakukan pemeriksaan terhadap Rizieq Shihab di Polda Metro Jaya.

“Ketika anggota Polda Metro Jaya mengikuti kendaraan yang diduga adalah pengikut Rizieq Shihab, kendaraan petugas dipepet lalu kemudian di serang, dengan menggunakan senjata api dan senjata tajam,” jelasnya.

Menanggapi peristiwa tersebut, KH Ahmad Ishomuddin selaku pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengatakan, bahwasannya pemberontakan yang ditujukan kepada pemerintah, merupakan sesuatu hal yang haram.

Baca Juga: Beredar Sebuah Video Polisi Memberi Pakaian dan Makanan pada Wanita Tua yang Mengidap Penyakit Jiwa

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x