Perdalam Kasus, Komnas HAM Minta Keterangan Proses Autopsi Jenazah Laskar FPI

- 16 Desember 2020, 18:08 WIB
Anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin, 14 Desember 2020 dini hari.
Anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin, 14 Desember 2020 dini hari. /ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar./ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar

PR TASIKMALAYA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan meminta keterangan terkait proses autopsi enam orang jenazah laskar Front Pembela Islam (FPI).

Tindakan yang dilakukan oleh Komnas HAM tersebut dengan melayangkan surat panggilan kepada Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Tim Penyelidikan Komnas HAM, Choirul Anam.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Benarkah UAS dan Tengku Zulkarnain Mengundurkan Diri sebagai Ulama?

"Tim penyelidikan Komnas HAM RI hari ini telah melayangkan surat penggilan kepada Kabareskrim Mabes Polri untuk meminta keterangan tambahan terkait proses autopsi," kata Choirul dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.

Lanjutnya, pemanggilan itu ditujukan kepada dokter yang melakukan autopsi jenazah laskar FPI, guna memperdalam prosedur serta proses dan substansi autopsi yang dilakukan.

Penting untun diketahui, kata Choirul, agar penyelidikan dapat mengungkap peristiwa baku tembak itu secara terang benderang.

Baca Juga: Densus 88 Kirim 23 Teroris ke Mabes Polri, Termasuk sang Buronan Bom Bali I

Sebelumya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran berjanji akan transparan dan memberikan ruang kepada Komnas HAM untuk melakukan peyelidikan.

Pernyataan itu disampaikannya usai menjalani pemeriksaan di Kantor Komnas HAM bersama dengan Reskrim Mabes Polri.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x