PR TASIKMALAYA – Edy Mulyadi selaku wartawan Forum News Network (FNN), diperiksa penyidik Bareskrim Polri selama enam jam di Kantor Bareskrim Polri.
Pemeriksaan dilakukan, karena Edy disebut sebagai saksi dalam kasus tewasnya enam orang anggota FPI tempo hari lalu.
“(Pemeriksaan) dari jam 14.00 sampai dengan jam 20.00,” jelas Kombes Pol John Weynart Hutagalung selaku Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.
Baca Juga: Tunjukan Gerak-Gerik Mencurigakan, Dua Orang Anggota Ormas Diamankan Polres Jakarta Selatan
Edy diperiksa atas video peliputan investigasi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50. Selain itu, Edy diperiksa juga atas informasi adanya senjata api laras panjang serta adanya suara letusan saat kejadian tersebut.
Sangat disayangkan, berdasarkan keterangan penyidik, Edy dinilai kurang kooperatif ketika menjawab pertanyaan yang diajukan oleh penyidik.
Edy justru mengatakan, bahwa keterangan yang dimilikinya, hanya akan diberikan ketika digelarnya persidangan. Edy menegaskan, karya jurnalistik yang dimilikinya dilindungi oleh Undang-Undang Pers.
“Yang bersangkutan tidak kooperatif dalam menjawab pertanyaan pendidik,” pungkas John.
Baca Juga: Palak Penjual Warteg Sebesar Rp100.000 Demi Menyambung Hidup, Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara