Jaksa Pinangki Menangis Saat Sidang dan Bersikap Tak Kooperatif, Hakim: Teruskan Saja!

- 17 Desember 2020, 10:40 WIB
Jaksa Pinangki Sirna Malasari di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu 2 Desember 2020.
Jaksa Pinangki Sirna Malasari di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu 2 Desember 2020. //Antara//Desca Lidya Natalia/

PR TASIKMALAYA - Jaksa Pinangki Sirna Malasari mendapatkan teguran oleh Hakim karena dinilai tidak bisa kooperatif dalam proses persidangan.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara menyatakan bahwa Hakim menuturkan Jaksa Pinangki dalam memberikan keterangan tertawa-tawa dan menyela sebelum ditanya, pada 17 Desember 2020.

"Saudara dalam memberikan keterangan tertawa-tawa, ini terkait wibawa pengadilan, belum ditanya saudara juga selalu mencela," ucap Hakim Agus Salim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu 16 Desember 2020.

Baca Juga: Sering Merasa Kedinginan Sepanjang Hari? Simak 4 Penyebabnya Berikut ini! 

Pinangki mengucapkan permintaan maaf atas teguran yang diberikan kepada dirinya.

"Mohon maaf yang mulia terima kasih mengingatkan," ucap Pinangki. 

Hakim kembali menegur Pinangki atas keterangan yang berbeda-beda dan masih menyela.

"Berkali-kali terjadi, jangan saudara menyela kalau tidak ditanya, kalau memang ada yang tidak tepat tunjukkan yang tidak tepat. Keterangan saudara terus berbeda-beda dalam persidangan, tolong kita semua kerja untuk negara, tolong hargai pekerjaan ini," kata hakim Agus Salim.

Baca Juga: Suryo Prabowo Dinilai Selalu Menyerang Jokowi, Ferdinand: Saya Pikir Dia akan Tolak Tawaran Prabowo

"Maaf majelis, terima kasih sudah mengingatkan," jawab Pinangki.

Dengan beralasan perihal anak, Pinangki menuturkan bahwa dirinya tidak berkonsentrasi saat memberikan keterangan pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP), saat itu dia menyebutkan bahwa Djoko Tjandra adalah terpidana dan sebenarnya sudah mengetahuinya.

Pinangki kemudian tiba-tiba menjelaskan sambil menangis saat menjalani persidangan dan mengatakan bahwa dirinya hanya seorang ibu yang tidak bisa berpisah dengan anaknya.

"Saya ke Kuala Lumpur sebenarnya saya sudah tahu Djoko Tjandra terpidana yang mulia. Saya sudah tahu sejak Oktober 2019," tutur Pinangki.

"Saya ditangkap, ditahan di hadapan Bima yang masih berusia 4 tahun," ucapnya.

Baca Juga: Berkat Baju Partai, Keluarga Berhasil Kenali Identitas Mayat Laki-Laki Paruh Baya di Kebumen

"Tidak apa-apa, teruskan menangis saja, sampai kami bisa dengar dengan jelas keterangan saudara," ucap Hakim.

Namun, Pinangki mengatakan dirinya hancur saat itu harus berpisah dengan anaknya dan ditahan untuk logika yang tidak bisa dipertanggung jawabkan.

”Jadi saya tanda tangan saja BAP saya, saya menolak diperiksa Bareskirm hidup saya hancur saat itu," ucap Pinangki.

"Saudara ditekan penyidik?" tanya hakim Agus Salim.

Baca Juga: Dituduh Berafiliasi dengan Ormas Tertentu hingga Tagar #Boikot JNE Trending, JNE Undang Tokoh Agama

"Lebih tepatnya saya menangis terus, yang saat itu saya pikir bagaimana cepat selesai pemeriksaan," kata Pinangki.

"Tapi kan saudara doktor hukum dan dosen, dan juga lancar memberikan nasihat-nasihat hukum untuk Djoko Tjandra, kenapa malah tidak memberikan keterangan yang benar?" tanya hakim.

"Tidak ada artinya kalau pisah sama anak, doktor hukum atau jaksa atau dosen, tapi saya ibu yang tidak pernah pisah sama anak," jawab Pinangki setengah berteriak.

"Tapi saudara kan pergi bertemu Djoko Tjandra pada 12 November 2019 itu alasannya apa? Capai-capai ke Kuala Lumpur, keuntungan saudara apa? Saya kasih kesempatan saudara menjawab sesuai apa yang saudara lakukan apa yang saudara lihat?" tanya hakim Agus Salim.

 Baca Juga: Muannas Alaidid Pertanyakan Mimpi Gusdur dan Haikal Hassan, Mahfud MD: Tak Ada yang Tahu Wajah Rasul

Pinangki menjawab bahwa Djoko Tjandra mau serahkan diri karena menurut Rahmat di sana sudah tidak mendukung,

"Jadi mau kembali ke Indonesia dan saya ingin mengenalkan Anita ke Pak Djoko," jawab Pinangki.

Kemudian Hakim meminta Jaksa Pinangki untuk menjawab dengan masuk akal. 

"Yang masuk akal ya, kita ini bukan gampang dibohongi dan bukti juga ada. Apalagi saudara orang mengerti hukum kalau memberikan keterangan tidak benar, mengingkari sumpah ada konsekuensi hukumnya kan mestinya tidak perlu diingatkan.” ucap Hakim.

Baca Juga: Pemprov Jabar Terima Penghargaan KPPU Award 2020, Kang Emil: Penghargaan Adalah Tanda Perubahan 

Hakim Agus Salim menuturkan bahwa Pinangki seharusnya sudah dianggap tahu resiko dan tanggung jawab hukum yang akan ditanggung.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah