Patahkan Keresahan Publik, Polri Buktikan Hukum Berlaku kepada Siapapun Termasuk Ormas Besar

- 15 Desember 2020, 09:54 WIB
Ilustrasi Polri*
Ilustrasi Polri* /Polri.go.id

PR TASIKMALAYA – Ditahannya Rizieq Shihab menjadi jawaban atas keresahan publik selama ini.

Pasalnya, kepercayaan publik mulai menurun ketika Rizieq Shihab sering kali lolos dari jeratan hukum, padahal apa yang dikatakannya dianggap menimbulkan keresahan dan mengganggu keamanan.

Terlebih lagi, selama ini Rizieq Shihab dan para pengikutnya selalu bisa membangun argumen di tengah masyarakat agar dapat terbebas dari jeratan hukum.

Baca Juga: Jalani Pemeriksaan di Polda, 2 Tersangka Kerumunan di Petamburan Tak Menjawab 40 Pertanyaan Penyidik

Ditambah lagi, Rizieq Shihab sempat lolos dan bahkan menetap cukup lama di Arab Saudi.

Perginya Rizieq Shihab ke Arab Saudi itu bersamaan dengan dilaporkannya Shihab oleh Sukmawati Soekarnoputri atas kasus pelecehan Pancasila.

Selain itu, Rizieq Shihab juga lolos atas kasus dugaan kasus chat mesum di whatsapp yang menjerat juga Firza Husein.

Berdasarkan dua kasus tersebut (pelecehan Pancasila dan dugaan chat mesum), Rizieq lolos karena kedua kasus tersebut hanya sampai pada SP-3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).

Baca Juga: Kembali Jadi Zona Merah, Pemprov Jabar Akan Larang Perayaan Tahun Baru 2021

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x