PR TASIKMALAYA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri dijadwalkan akan memeriksa seorang wartawan bernama Edy Mulyadi.
Edy diperiksa terkait unggahan video di YouTube-nya yang memewawancarai saksi mata penembakan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) beberapa waktu lalu.
Hal itu disampaikan oleh Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Pol. John Weynart Hutagalung
Baca Juga: Masa Penahanan Menteri KKP Nonaktif Diperpanjang hingga Januari 2021
"Iya, yang bersangkutan sebagai saksi dalam kasus laporan penyerangan petugas di (Tol) Jakarta-Cikampek 50," kata John dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.
Lebih lanjut, John mengungkapkan, Edy hendak dimintai keterangan karena ada saksi di tempat kejadian perkara (TKP) rest area yang mengaku bertemu dengan Edy.
"Karena ada saksi di TKP rest area yang bertemu dengan yang bersangkutan," lanjut John.
Baca Juga: Dua Tersangka Kerumunan HRS Datangi Polda Metro, Pengacara: Bukan untuk Menyerahkan Diri
Sebelumnya, surat panggilan dengan nomor: S.Pgl/2792/XII/2020/Dit Tipidum beredar di media sosial Twitter.
Surat itu berisi panggilan pemeriksaan terhadap Edy Mulyadi yang bekerja sebagai wartawan untuk menemui penyidik di Kantor Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pada Senin, 14 Desember 2020.
Untuk diketahui, beberapa waktu lalu, Edy Mulyadi mengunggah sebuah video di YouTube yang mengungkapkan tentang kronologis tragedy Cikampek KM 50 berdasarkan keterangan saksi mata yang ia temui secara lansung.
Baca Juga: Dituding Menistakan Agama, Selebgram 'Angelina Jolie Zombie' akan Dipenjara
Dalam video tersebut, ia mengungkapkan beberapa hal yang cukup mencengangkan, seperti menyebutkan bahwa tidak adanya baku tembak.
Disebut jika hanya ada dua tembakan yang berbunyi yang berasal dari tembakan polisi menggunakan laras panjang.
Selain itu, ia juga menyebut bahwa istilah atau pernyataan polisi yang menyebut bahwa adanya baku tembak tidak pernah terjadi.***