“Tersangka MRS juga kita tahan oleh penyidiki mulai tanggal 12 Desember 2020 selama 20 hari kedepan , sampai 31 Desember 2020," terangnya.
Baca Juga: Manchester United vs Manchester City: Scott McTominay Gagal Manfaatkan Peluang
Agro mengatakan, alasan lakukan penahanan karena dua hal yaitu secara objektif, karena ancaman hukuman diatas 5 tahun dan alasan subjektif agar tersangka tidak melarikan diri.
Lalu, tersangka tidak menghilangkan baraang bukti, serta tidak mengulangi perbuatanya, dan mempermudah proses penyidikan.
Agro mengatakan, Habib Rizieq kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dan untuk materi penyidikan dilihat saat di pengadilan.***