Kadiv Humas Polri Ungkap Dua Alasan Habib Rizieq Ditahan Selama 20 Hari

- 13 Desember 2020, 09:18 WIB
Habib Rizieq Shihab diperiksa penyidik Polda Metro Jaya, Sabtu 12 Desember 2020.
Habib Rizieq Shihab diperiksa penyidik Polda Metro Jaya, Sabtu 12 Desember 2020. /Fajar//

“Tersangka MRS juga kita tahan oleh penyidiki mulai tanggal 12 Desember 2020 selama 20 hari kedepan , sampai 31 Desember 2020," terangnya.

Baca Juga: Manchester United vs Manchester City: Scott McTominay Gagal Manfaatkan Peluang

Agro mengatakan, alasan lakukan penahanan karena dua hal yaitu secara objektif, karena  ancaman hukuman diatas 5 tahun dan alasan subjektif agar tersangka tidak melarikan diri.

Lalu, tersangka tidak menghilangkan baraang bukti, serta tidak mengulangi perbuatanya, dan mempermudah proses penyidikan.

Agro mengatakan, Habib Rizieq kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dan untuk materi penyidikan dilihat saat di pengadilan.***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah