PR TASIKMALAYA – Usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 12 jam, Polda Metro Jaya resmi melakukan penahanan kepada Habib Rizieq Shihab.
Sebelumnya, ia telah dua kali mangkir dari panggilan kepolisian, namun usai diberi ultimatum dan sinyal penjemputan paksa, Habib Rizieq resmi mendatangi Polda Metro Jaya.
Dikawal kuasa hukum, Sekeretaris Umum FPI, dan beberapa kerabatnya, Habib Rizieq menjalani pemeriksaan terkait kasus kerumunan massa.
Baca Juga: Usai Belasan Jam Jalani Pemeriksaan, Habib Rizieq Shihab Resmi Ditahan
Semenatara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan, pemeriksaan dimulai sekitar pukul 11.30.
Dimulai dengan pemeriksaan Habib Rizieq Shihab sesuai protokol kesehatan, cek Covid-19, tensi darah, dan gula darah.
“Pada saat pemeriksaan hak-hak sebagai tersangka diberikan, di dampingi pengacara atau penasihat hukum. Saat berlangsung pemeriksaan diberikan waktu isoma, kita berikan dengan humanis,” kata Agro.
Baca Juga: Sempat Pimpin Salat Maghrib, Habib Rizieq Shihab Resmi Ditahan
“Dalam pemeriksaan penyidik berikan 84 pertanyaan pada tersangka MRS (Muhammad Rizieq Shihab), pemeriksaan sejak 11.30 hingga 22.00 kemudian setelah diperiksa.
"Penyidik membacakan kembali berita acara tersebut, ada yang diperbaiki atau ditambahi dari tersangka,” tambahnya.
“Tersangka MRS juga kita tahan oleh penyidiki mulai tanggal 12 Desember 2020 selama 20 hari kedepan , sampai 31 Desember 2020," terangnya.
Baca Juga: Manchester United vs Manchester City: Scott McTominay Gagal Manfaatkan Peluang
Agro mengatakan, alasan lakukan penahanan karena dua hal yaitu secara objektif, karena ancaman hukuman diatas 5 tahun dan alasan subjektif agar tersangka tidak melarikan diri.
Lalu, tersangka tidak menghilangkan baraang bukti, serta tidak mengulangi perbuatanya, dan mempermudah proses penyidikan.
Agro mengatakan, Habib Rizieq kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dan untuk materi penyidikan dilihat saat di pengadilan.***