PR TASIKMALAYA – Berdasarkan keterangan yang diberikan oleh Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat, Kompol R Manurung menjelaskan terjadi penusukan oleh pemuda berinisial Al (27) terhadap mantan pacarnya.
Kejadian tersebut terjadi di Jalan Sahabat Baru RT 09/01 Kelurahan Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk Jakarta Barat pada Minggu, 7 Desember 2020.
“Ya benar, bahwa kami telah menerima adanya laporan terkait kasus penganiayaan tersebut dan pelaku telah berhasil kami amankan,” jelas Kompol R Manurung seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News yang dikutip Rabu, 9 desember 2020.
Baca Juga: Hari Antikorupsi Sedunia, Ahmad Sahroni Sebut KPK Makin Berani dan Ganas Lakukan Pemberantasan
Kejadian bermula ketika korban dengan inisial H (23) berada di rumah kontrakannya saat pelaku datang.
Selanjutnya pelaku AI (27) meminta kejelasan hubungan cintanya kepada MJ (30). Hal tersebut diutarakan pelaku karena dirinya telah hidup bersama dengan MJ.
Namun, MJ menolak keinginan pelaku untuk balikan. Pasalnya, MJ dalam waktu dekat akan menikah dengan H (korban) yang kini merupakan pacarnya. Bahkan MJ mengatakan telah hidup bersama dengan H.
Mendengar pernyataan tersebut, AI marah dan langsung menghampiri H yang sedang tertidur di kamar. Tanpa pikir panjang, pelaku langsung menghujamkan pisau ke bahu dan lengan kanan korban.
Baca Juga: Pilkada Serentak 2020 di Kabupaten Tasikmalaya Berjalan Lancar, Ketua Desk Ucapkan Terimakasih