PR TASIKMALAYA - Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menetapkan pasal berlapis terhadap tersangka penusukan ulama kondang Syekh Ali Jaber.
Kejadian penusukan itu ketika Syekh Ali Jaber sedang berdakwah di Masjid Falahuddin, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Kota Bandarlampung, Minggu 13 September 2020.
"Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menerapkan pasal berlapis terhadap tersangka Alfin Andrian," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, di Bandarlampung, Selasa 15 September 2020.
Baca Juga: Kasus Penyerangan Syekh Ali Jaber Masuk Tahap Penyidikan, Pelaku Terancam Hukuman Mati
Dia menjelaskan, tersangka AA dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 juncto Pasal 53 KUHP subsider Pasal 38 juncto Pasal 53 subsider Pasal 351 ayat 2, dan UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Pasal 2 ayat 1.
Penerapan pasal itu, selain berdasarkan hasil gelar perkara juga berdasarkan pemeriksaan tersangka, saksi korban, dan saksi-saksi lainnya yang berada di lokasi kejadian.
"Dengan pemeriksaan tersebut, tersangka patut diduga melakukan penusukan dengan ancaman hukuman kurungan penjara lebih dari lima tahun," kata dia lagi.
Baca Juga: Zaman Sudah Masuki Era Teknologi, Pandemi Covid-19 Tak Jadi Penghalang Pelaku Musik untuk Berkarya
Pandra menambahkan, saat ini tersangka dalam keadaan sehat dan dilakukan penahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum.