Akibatnya, korban H mengalami luka parah akibat hujaman pisau tersebut.
Melihat peristiwa tersebut, tetangga sekitar langsung menghalangi perbuatan pelaku tersebut. Namun, pelaku kemudian justru melarikan diri.
“Setelah pelaku berhasil melakukan perbuatannya dengan melakukan penganiayaan terhadap pacar mantan kekasihnya tersebut, kemudian melarikan diri,” jelas KOmpol Manurung.
Menanggapi adanya laporan tersebut, pihak kepolisian langsung bergerak menuju TKP untuk mengumpulkan bukti-bukti serta keterangan saksi yang berada di lokasi kejadian.
Baca Juga: Kembangkan Aplikasi MONIKS, BPJS Kesehatan Raih Penghargaan ASSA
Tidak lama setelah itu, pihak kepolisian di bawah pimpinan AKP Yudi Adiansyah berhasil menangkap pelaku AI.
Selain itu, pihak kepolisian telah mengamankan barang bukti yang berupa sebuah pisau stainless dengan ukuran 24 cm, yang digunakan pelaku untuk menusuk korban.
“Motifnya pelaku cemburu, lantara pacarnya telah hidup bersama dengan korban,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku AI dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana.***