PR TASIKMALAYA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD memastikan bahwa pelaku penusukan terhadap Ulama Syekh Ali Jaber akan dibawa ke pengadilan.
Pernyataan Mahfud itu sekaligus menepis spekulasi yang berkembang di masyarakat bahwa pelaku kemungkinan besar tidak diadili karena sakit jiwa.
"Itu tidak benar, pemerintah transparan dan akan meneruskan kasus ini ke pengadilan," kata Mahfud, melalui siaran pers Humas Kemenko Polhukam, Rabu, 16 September 2020.
Baca Juga: Zaman Sudah Masuki Era Teknologi, Pandemi Covid-19 Tak Jadi Penghalang Pelaku Musik untuk Berkarya
Mahfud MD menyampaikan penegasan tersebut setibanya di Bandara Internasional Minangkabau, Padang, Sumatera Barat, dalam rangka peluncuran Program Konsultasi Publik yang diselenggarakan Kedeputian Bidang Kesatuan Bangsa, Kemenko Polhukam.
"Pemerintah melalui Polri sudah bersikap bahwa pelaku akan terus dibawa ke pengadilan dengan 'actus reus' atau tindakan yang sudah nyata. Soal sakit jiwa atau tidak, itu biar hakim yang menentukan. Hakim mungkin nanti akan meminta dokter untuk memeriksa," katanya, dikutip dari situs ANTARA.
Mahfud mengatakan bahwa polisi tidak akan menghentikan pengadilan karena alasan sakit jiwa.
Baca Juga: Kemenperin Dukung Kemandirian di Sektor Industri Alat Kesehatan dan Farmasi
"Soal itu (sakit jiwa, red.) biar nanti di pengadilan saja advokat yang mendampingi membela apakah ia sakit jiwa atau tidak," tegasnya.