Satgas Sebut ada 24 Wilayah yang Ikut Pilkada 2020 Masuk Zona Merah Covid-19

- 8 Desember 2020, 16:59 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020.
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020. /Pikiran-Rakyat.com/Fian Afandi

PR TASIKMALAYA - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 akan dilaksanakan pada Rabu 9 Desember 2020.

Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 pun dilakukan ditengan pandemi Covid-19 yang terus meningkat di Indonesia.

Indonesia pun diketahui memiliki 24 wilayah yang berada di zona merah Covid-19 yang akan mengikuti Pilkada Serentak 2020 ini.

Baca Juga: Apresiasi Iwan Fals Persembahkan Lagu untuk Koruptor, Rizal Ramli: Uang Rakyat Miskin kok Dipalak

Hal tersebut diungkapkan Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Penanganan Covid-19 Sonny Harry Harmadi dalam diskusi virtual pada Selasa 8 Desember 2020.

Ia juga menjelaskan, jumlah ini naik ketimbang pekan sebelumnya yang hanya 13 wilayah zona merah.

"Pertama, kami mencoba melihat potensi risiko ya. Menganalisis situasi yang ada, memang zona merah (Covid-19) ini bertambah. Minggu lalu ada 13, minggu ini sudah 24 yang ikut Pilkada," ungkapnya.

Baca Juga: Keluarga Iyut Bing Slamet Ajukan Rehabilitasi, Polisi: Asesmen Dahulu, Kita Kerja Sama Dengan BNNK

"Zona risiko sedangnya nambah juga. Minggu lalu 180, minggu ini 189. Artinya ada potensi kenaikan risiko," sambungnya dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dalam PMJ News.

Sonny juga berharap masyarakat mendapatkan sosialisasi dengan baik terkait peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang di dalamnya ada mitigasi pengurangan risiko Covid-19.

"Kemudian, kita mencoba mendorong masyarakat agar tahu tersosialisasi dengan baik peraturan KPU. Karena di dalam peraturan KPU tersebut memuat berbagai upaya mitigasi pengurangan risiko penularan Covid-19 ada tambahan protokol kesehatan," ujarnya.

Baca Juga: Tanggapi Fadli Zon, Muannas Alaidid: Sabar Pak, Jangan Demi Dapil Maunya Nyudutin Aparat Terus

"Nah ini masyarakat harus tahu betul ya. Dari dia mulai harus memakai masker, kemudian harus cek suhu tubuhnya harus tidak lebih dari 37,3 derajat celcius. Kalau lebih harus di bilik khusus. Kemudian harus jaga jarak,” tambah Sonny.

Kemudian, Sonny juga meminta masyarakat hadir ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai dengan jam yang telah ditentukan di jadwal undangan KPU.

Ia beranggap bahwa orang tidak bisa hilang hak pilihnya hanya karena dia datang di jam yang berbeda.***

Editor: Tita Salsabila

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah