PR TASIKMALAYA - Pihak kepolisian telah resmi menahan Soni Ernata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi terkait kasus dugaan ujaran kebencian melalui akun media sosial milik pribadinya.
Ustaz Maaher akan menjalankan masa tahanan selama 20 hari di rumah tahanan (rutan) Salemba cabang Bareskrim Polri.
Diberitkan PikiranRakyat-Tasikmalaya.com sebelumnya, pelaksanaan penahanan ini perlu penyidik untuk pemeriksaan lanjutan.
Baca Juga: Beredar Video GMKI Dukung Kemerdekaan Papua, Fadli Zon: Biasanya Mahfud MD Paling Komunikatif!
Baca Juga: Pastikan Kesehatan Penyelenggara Pilkada, KPU dan Dinkes Tasikmalaya Laksanakan Rapid Test
Baca Juga: KPK Tangkap Pejabat Kemensos Korupsi Bansos, Mahfud MD Berikan Dukungan: Bravo KPK
Ustaz Maaher ditangkap Bareskrim Polri di kediamannya di Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah sereal, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis 3 Desember 2020 pukul 04.00 WIB.
"Sudah dilakukan penahanan (terhadap Ustaz Maaher)," ujar Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi awak media, Jumat 4 Desember 2020 dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dalam PMJ News.
Atas penangkapan tersebut, Ustaz Maaher terjerat kasus melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) perihal postingannya di media sosial dan dia terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.