Pastikan Kesehatan Penyelenggara Pilkada, KPU dan Dinkes Tasikmalaya Laksanakan Rapid Test

- 5 Desember 2020, 20:02 WIB
Ilustrasi Pilkada 2020. Jadwal TV One Jumat 4 Desember, Rumah Mamah Dedeh, Kabar Pilkada 2020, Debat Pilkada Depok
Ilustrasi Pilkada 2020. Jadwal TV One Jumat 4 Desember, Rumah Mamah Dedeh, Kabar Pilkada 2020, Debat Pilkada Depok /

PR TASIKMALAYA – Sebelum dilaksanakannya pemungutan suara dalam Pilkada Serentak 2020 pada 9 Desember 2020 mendatang KPU Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat mewajibkan semua panitia menjalani rapid test.

"Sekarang tanggal 5 sampai dengan 6 Desember 2020 pelaksanaan 'rapid test' bagi KPPS, PPS, dan PPK," ucap Komisioner KPU Kabupaten Tasikmalaya Fahrudin.

Dalam rangka pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Tasikmalaya, tercatat dari tingkat Kecamatan hingga Desa terdiri dari 36.078 orang.

Baca Juga: Jokowi Pangkas Libur Akhir Tahun, Pesanan Hotel di Pangandaran Akhir Desember 2020 Tetap Meningkat

Baca Juga: JK Dituding Jadi Otak Ditangkapnya Edhy, Mantan Jubir: Danny akan Berhadapan dengan Hukum!

Untuk KPPS tercatat ada 33.600 orang, PPS sebanyak 2.106 orang, dan PPK yang tersebar di 39 Kecamatan terdiri dari 312 orang.

Sesuai dengan aturan yang berlaku di masa pandemi Covid-19, semua painitia Pilkada diwajibkan untuk menjalani rapid test secara bertahap guna mengetahui kesehatannya reaktif atau tidak terhadap Covid-19.

"KPU bekerja sama dengan Dinkes, pelaksanaan rapid test di masing-masing desa, petugas kesehatan dari masing-masing kecamataan," sebutnya.

Baca Juga: KPK Tangkap Pejabat Kemensos Korupsi Bansos, Mahfud MD Berikan Dukungan: Bravo KPK

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x