PR TASIKMALAYA - Ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata saat ini diketahui telah mendekam dibalik jeruji besi karena kasus ujaran kebencian di media sosial.
Diberitakan sebelumnya, Ustaz Maaher diringkus di wilayah Tanah Sereal, Bogor, Jawa Barat, sekitar pukul 04.00 WIB, Kamis, 4 Desember 2020.
Sejumlah barang bukti disita polisi, mulai dari handphone sampai satu buah KTP milik Soni Eranata.
Baca Juga: KPK Kembali Lakukan OTT, Kini Giliran Pejabat Kemensos Terjerat Dugaan Korupsi Dana Bansos Covid-19
Ustaz Maheer diciduk berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim pada 27 November 2020. Dirinya terancam 6 tahun penjara.
Adapun Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Dengan ancaman pidana penjara 6 tahun dan atau denda paling tinggi 1 Miliar rupiah," terang Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menegaskan, di Mabes Polri.
Menanggapi hal tersebut, Gus Miftah yang juga diketahui sempat menjadi sasaran kritik dan sindiran Ustaz Maaher akhirnya turut memberikan tanggapan.
Baca Juga: PA 212 Minta Batalkan Pemanggilan HRS, Luqman Hakim: Kalau Tak Mau Jalani, ya Jangan Melanggar!