2. Dewan Ketahanan Pangan dilaksanakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pertanian;
3. Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura dilaksanakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pekerjaan umum, serta kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing;
4. Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan dilaksanakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang olahraga;
Baca Juga: Pasca Erupsi Gunung Ili Lewotolok, Lebih dari 4.000 Warga Dievakuasi
5. Komisi Pengawas Haji Indonesia dilaksanakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama;
6. Komite Ekonomi dan Industri Nasional dilaksanakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan tugas dan fungsi sinkronisasi serta koordinasi urusan kementerian di bidang perekonomian;
7. Badan Pertimbangan Telekomunikasi dilaksanakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi;
8. Komisi Nasional Lanjut Usia dilaksanakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial;
9. Badan Olahraga Profesional dilaksanakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang olahraga;
10. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia dilaksanakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi serta informasi.