Demi Efektifitas dan Efisiensi, Pemerintah Resmi Bubarkan 10 Lembaga, Salah Satunya Lembaga Haji

- 30 November 2020, 17:26 WIB
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2020 terkait dengan pembubaran sepuluh lembaga.*
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2020 terkait dengan pembubaran sepuluh lembaga.* /Dok Sekretariat Kabinet Republik Indonesia

2. Dewan Ketahanan Pangan dilaksanakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pertanian;

3. Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura dilaksanakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pekerjaan umum, serta kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing;

4. Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan dilaksanakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang olahraga;

Baca Juga: Pasca Erupsi Gunung Ili Lewotolok, Lebih dari 4.000 Warga Dievakuasi

5. Komisi Pengawas Haji Indonesia dilaksanakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama;

6. Komite Ekonomi dan Industri Nasional dilaksanakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan tugas dan fungsi sinkronisasi serta koordinasi urusan kementerian di bidang perekonomian;

7. Badan Pertimbangan Telekomunikasi dilaksanakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi;

8. Komisi Nasional Lanjut Usia dilaksanakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial;

9. Badan Olahraga Profesional dilaksanakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang olahraga;

10. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia dilaksanakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi serta informasi.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah