Demi Efektifitas dan Efisiensi, Pemerintah Resmi Bubarkan 10 Lembaga, Salah Satunya Lembaga Haji

- 30 November 2020, 17:26 WIB
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2020 terkait dengan pembubaran sepuluh lembaga.*
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2020 terkait dengan pembubaran sepuluh lembaga.* /Dok Sekretariat Kabinet Republik Indonesia

PR TASIKMALAYA – Berdasarkan kepada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2020 terkait dengan pembubaran sepuluh lembaga.

Kesepuluh lembaga tersebut terdiri dari: Dewan Riset Nasional, Dewan Ketahanan Pangan, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan.

Selanjutnya Komisi Pengawas Haji Indonesia, Komite Nasional Lanjut Usia, Badan Olahraga Profesional Indonesia, serta Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia.

Baca Juga: Tak Ubah Target Partisipasi Pemilih Pilkada Serentak 2020, KPU: Motivasi Bagi Jajaran Penyelenggara

Perpres tersebut dikeluarkan untuk meningkatkan efektivitas serta efisiensi dalam melaksanakan urusan pemerintah.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dalam Setkab, selain itu, pembubaran 10 lembaga tersebut untuk rencana strategis pembangunan nasional.

Berdasarkan kepada Pasal 2 Perpres tersebut, pelaksanaan kesepuluh lembaga tersebut akan diambil alih oleh lembaga lainnya yaitu:

Baca Juga: Soal Kegiatan KPK sebelum OTT Edhy Prabowo, Novel Baswedan: Banyak Kendala dan Hambatan

1. Dewan Riset Nasional dilaksanakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi/lembaga pemerintah non kementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang riset dan inovasi;

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x