PR TASIKMALAYA – Berdasarkan kepada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2020 terkait dengan pembubaran sepuluh lembaga.
Kesepuluh lembaga tersebut terdiri dari: Dewan Riset Nasional, Dewan Ketahanan Pangan, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan.
Selanjutnya Komisi Pengawas Haji Indonesia, Komite Nasional Lanjut Usia, Badan Olahraga Profesional Indonesia, serta Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia.
Baca Juga: Tak Ubah Target Partisipasi Pemilih Pilkada Serentak 2020, KPU: Motivasi Bagi Jajaran Penyelenggara
Perpres tersebut dikeluarkan untuk meningkatkan efektivitas serta efisiensi dalam melaksanakan urusan pemerintah.
Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dalam Setkab, selain itu, pembubaran 10 lembaga tersebut untuk rencana strategis pembangunan nasional.
Berdasarkan kepada Pasal 2 Perpres tersebut, pelaksanaan kesepuluh lembaga tersebut akan diambil alih oleh lembaga lainnya yaitu:
Baca Juga: Soal Kegiatan KPK sebelum OTT Edhy Prabowo, Novel Baswedan: Banyak Kendala dan Hambatan
1. Dewan Riset Nasional dilaksanakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi/lembaga pemerintah non kementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang riset dan inovasi;