PR TASIKMALAYA – Demi efektivitas serta pemanfaatan fungsi lembaga, Pemerintah Pusat dalam hal ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 12 tahun 2020 yang berisi dibubarkanya 10 lembaga negara non-kementerian.
Perpres ini tidak hanya terkait pembubaran, tapi juga pengalihan fungsi ke kementerian terkait.
Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com, Minggu 29 November 2020 dari Antara, berikut daftar 10 lembaga negara non-kementerian yang di bubarkan Presiden Joko Widodo:
Baca Juga: Satgas Covid-19 Bali Gandeng 1.000 Relawan untuk Antisipasi Klaster Baru di Pilkada Serentak 2020
1. Dewan Riset Nasional yang dibentuk pada 2005 dialihkan ke Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional.
2. Dewan Ketahanan Pangan yang dibentuk pada 2006 dialihkan ke Kementerian Pertanian.
3. Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura yang dibentuk pada 2008 dialihkan ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Kementerian Perhubungan sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.
4. Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan yang dibentuk pada 2014 dialihkan ke Kementerian Pemuda dan Olahraga
Baca Juga: Pasangan Suami Istri Edarkan Ganja, Polisi Coba Cara Under Coverbuy untuk Coba Mengecoh