Berikut Daftar 10 Lembaga Negara Non-Kementerian yang Dibubarkan Presiden Joko Widodo

- 29 November 2020, 16:23 WIB
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. //instagram.com//jokowi

PR TASIKMALAYA – Demi efektivitas serta pemanfaatan fungsi lembaga, Pemerintah Pusat dalam hal ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 12 tahun 2020 yang berisi dibubarkanya 10 lembaga negara non-kementerian.

Perpres ini tidak hanya terkait pembubaran, tapi juga pengalihan fungsi ke kementerian terkait.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com, Minggu 29 November 2020 dari Antara, berikut daftar 10 lembaga negara non-kementerian yang di bubarkan Presiden Joko Widodo:

Baca Juga: Satgas Covid-19 Bali Gandeng 1.000 Relawan untuk Antisipasi Klaster Baru di Pilkada Serentak 2020

1. Dewan Riset Nasional yang dibentuk pada 2005 dialihkan ke Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional.

2. Dewan Ketahanan Pangan yang dibentuk pada 2006 dialihkan ke Kementerian Pertanian.

3. Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura yang dibentuk pada 2008 dialihkan ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Kementerian Perhubungan sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.

4. Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan yang dibentuk pada 2014 dialihkan ke Kementerian Pemuda dan Olahraga

Baca Juga: Pasangan Suami Istri Edarkan Ganja, Polisi Coba Cara Under Coverbuy untuk Coba Mengecoh

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x