Berikut Daftar 10 Lembaga Negara Non-Kementerian yang Dibubarkan Presiden Joko Widodo

- 29 November 2020, 16:23 WIB
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. //instagram.com//jokowi

PR TASIKMALAYA – Demi efektivitas serta pemanfaatan fungsi lembaga, Pemerintah Pusat dalam hal ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 12 tahun 2020 yang berisi dibubarkanya 10 lembaga negara non-kementerian.

Perpres ini tidak hanya terkait pembubaran, tapi juga pengalihan fungsi ke kementerian terkait.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com, Minggu 29 November 2020 dari Antara, berikut daftar 10 lembaga negara non-kementerian yang di bubarkan Presiden Joko Widodo:

Baca Juga: Satgas Covid-19 Bali Gandeng 1.000 Relawan untuk Antisipasi Klaster Baru di Pilkada Serentak 2020

1. Dewan Riset Nasional yang dibentuk pada 2005 dialihkan ke Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional.

2. Dewan Ketahanan Pangan yang dibentuk pada 2006 dialihkan ke Kementerian Pertanian.

3. Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura yang dibentuk pada 2008 dialihkan ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Kementerian Perhubungan sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.

4. Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan yang dibentuk pada 2014 dialihkan ke Kementerian Pemuda dan Olahraga

Baca Juga: Pasangan Suami Istri Edarkan Ganja, Polisi Coba Cara Under Coverbuy untuk Coba Mengecoh

5. Komisi Pengawas Haji Indonesia yang dibentuk pada 2014 dialihkan ke Kementerian Agama.

6. Komite Ekonomi dan Industri Nasional yang dibentuk pada 2016 dialihkan ke Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

7. Badan Pertimbangan Telekomunikasi yang dibentuk pada 1989 dialihkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika.

8. Komisi Nasional Lanjut Usia yang dibentuk pada 2004 dialihkan ke Kementerian Sosial.

9. Badan Olahraga Profesional Indonesia yang dibentuk pada 2015 dialihkan ke Kementerian Pemuda dan Olahraga

Baca Juga: Berdasarkan Hasil Survei: Masyarakat Ingin Pilkada Serentak 2020 Tetap Berlangsung Tanpa Penundaan

10. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia yang dibentuk pada 2018 dialihkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika.

"Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkan Peraturan Presiden ini," demikian tertulis dalam pasal 4 ayat 2 Keppres tersebut. 

Pengalihan fungsi tersebut juga nantinya akan dikoordinasikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan melibatkan unsur Kementerian Keuangan, Badan Kepegawaian Negara, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Arsip Nasional Republik Indonesia dan/atau kementerian/lembaga terkait.

Baca Juga: Pentingnya Komunikasi Orang Tua dan Anak! Akademisi: Tanpa Terjebak Menasehati, Tapi Berdialog

Keppres tersebut ditetapkan Presiden Jokowi pada 26 November 2020 dan dinyatakan berlaku sejak ditetapkan.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x