18 Lembaga Negara Resmi Dibubarkan Jokowi, PNS Terancam Diberhentikan dari Jabatan secara Massal

- 22 Juli 2020, 08:30 WIB
Joko Widodo.*
Joko Widodo.* /

PR TASIKMALAYA - Senin, 20 Juli 2020 dalam rangka perampingan juga penghematan uang negara, Presiden Joko Widodo resmi membubarkan 18 lembaga negara.

Pembuburan ini khusunya dilakukan pada lembaga berbentuk Komite, Tim Nasional, serta Satuan Tugas. berbentuk Komite, Tim Nasional, serta Satuan Tugas.

Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono memberikan tanggapannya.

Baca Juga: Runtuhkan Pusat Karantina Covid-19 di Palestina, Israel Diduga Tengah Mencoba Sebarkan Virus Corona

Ia mengatakan jika ada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak dapat disalurkan pada saat terjadi perampingan organisasi, kemudian usia sudah mencapai 50 tahun dengan masa kerja 10 tahun, akan diberhentikan dengan hormat.

Namun PNS tersebut nantinya akan mendapatkan hak kepegawaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Ketika tidak ada instansi yang membutuhkan pegawai, kompetensi tidak dibutuhkan, dan ternyata kelebihan pegawai, kalau sudah masuk batas usia pensiun dapat dipensiunkan. Kalau belum ya dia harus menunggu dulu," kata Paryono di Jakarta, Minggu 19 Juli 2020 sepertti dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari situs RRI.

Baca Juga: Ditemukan Tertindih oleh Jasad Editor Metro TV, Pisau beserta Sidik Jarinya Berhasil Diidentifikasi

Jika ada PNS tidak dapat disalurkan pada instansi lain dalam usia belum mencapai 50 tahun, dan masa kerja kurang dari l0 tahun, akan diberikan uang tunggu paling lama lima tahun.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x