Pasangan Suami Istri Edarkan Ganja, Polisi Coba Cara Under Coverbuy untuk Coba Mengecoh

- 29 November 2020, 15:45 WIB
Barang bukti 14,2 kg ganja kering.
Barang bukti 14,2 kg ganja kering. //Tribatanews/

PR TASIKMALAYA – Peredaran narkotika jenis ganja yang dilakukan oleh pasangan suami istri berhasil digagalkan oleh jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Perbaungan pada Senin, 23 November 2020.

Kedua pelaku bernama Musyafar alias Syafar (40) warga Dusun IV Masjd Nenassiam, Kecamatan Deras, Batu Bara dan Tiara Nika Lubis (23) warga Jalan Sederhana, Dusun Seroja, Desa Sambirejo Timur, Kecamatan Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari pasangan suami istri tersebut adalah ganja seberat 14,2 kilogram, daun ganja kering, dua HP, satu unit mobil totota Kijang Inova warna hitam.

Baca Juga: Berdasarkan Hasil Survei: Masyarakat Ingin Pilkada Serentak 2020 Tetap Berlangsung Tanpa Penundaan

Kemudian satu buah kunci mobil Toyota Kijang Innova dan satu lembar STNK mobil Kijang Innova milik tersangka.

Dalam keterangannya, Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang yang didampingi Kapolsek Perbaungan AKP Viktor Simanjuntak mengatakan jika pengungkapan kasus ini berasal dari informasi masyarakat dan penyidikan selama sepekan terakhir.

Berdasarkan hasil pengintaian, tersangka berhasil dikecoh oleh petugas dengan mencoba under Coverbuy dan disepakati bertemu di TKP.

Selanjutnya, Team Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU M Tambunan melaporkan kegiatan tersebut, yang kemudian dilakukan penindakan.

Baca Juga: Pentingnya Komunikasi Orang Tua dan Anak! Akademisi: Tanpa Terjebak Menasehati, Tapi Berdialog

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Tribratanews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x