5 Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur Berhasil Diringkus, Kapolda: Pacar Biarkan Korban Dicabuli

- 27 November 2020, 14:15 WIB
Pengungkapan kasus pencabulan anak di bawah umur.
Pengungkapan kasus pencabulan anak di bawah umur. //Tribatanews/

Akibat perbuatannya itu, lima orang tersangka itu akan dijerat dengan pasal persetubuhan terhadap anak dan atau pencabulan terhadap anak.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1) dana tau Pasal 76 E Jo Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang pelindungan anak.

Baca Juga: Perkuat Riset dan Pengembangan, Kemandirian Produk Aspal Jadi Terobosan Pembangunan Indonesia

Pidana yang diancamkan paling singkat adalah lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah