Akibat perbuatannya itu, lima orang tersangka itu akan dijerat dengan pasal persetubuhan terhadap anak dan atau pencabulan terhadap anak.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1) dana tau Pasal 76 E Jo Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang pelindungan anak.
Baca Juga: Perkuat Riset dan Pengembangan, Kemandirian Produk Aspal Jadi Terobosan Pembangunan Indonesia
Pidana yang diancamkan paling singkat adalah lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.***