Jokowi Minta Disiplin Prokes, FPI: Berani Aparat Beri Sanksi Anak dan Menantu Presiden?

17 November 2020, 13:03 WIB
Putra dan Menantu Presiden Jokowi. Gibran Rakabuming Raka (kiri) dan Bobby Nasution (kanan). /Instagram/@gibran_rakabuming @bobbynst/

PR TASIKMALAYA - Presiden Joko Widodo meminta ketegasan aparat dalam menindakan para pelanggar protokol kesehatan Covid-19.

Hal itu dismapaikan Jokowi lewat cuitan di akun Twitter resminya, Senin, 16 November 2020. Ia meminta aparat memberikan hukuman yang tegas.

"Ketegasan aparat mendisiplinkan masyarakat untuk patuh kepada protokol kesehatan adalah suatu keharusan.

Baca Juga: Sambut Hari Guru Nasional, Guru Non-PNS di Jabar Bakal Dapat Bantuan Rumah Bersubsidi

"Angka kasus aktif dan kesembuhan Covid-19 di Indonesia menunjukkan perbaikan, jangan sampai rusak karena tidak berani mengambil tindakan hukum yang tegas di lapangan," tulis Jokowi.

Mantan Wali Kota Solo itu juga mengingatkan soal perjuangan para tenaga kesehatan dalam menangani dan merawat pasien Covid-19.

"Jangan sampai perjuangan dan pengorbanan para dokter, perawat, tenaga medis, paramedis dalam menangani dan merawat pasien Covid-19 menjadi sia-sia karena pemerintah tidak bertindak tegas untuk kegiatan yang bertentangan dengan protokol kesehatan dan peraturan-peraturan yang ada," lanjut Jokowi.

Baca Juga: Berpikir Sempit Timbulkan Paham Radikal, Ma’ruf Amin Ingatkan Peran Umat Islam untuk Kemajuan Negara

Pernyataan Jokowi itu pun mendapat tanggapan dari Dewan Pimpinan Pusat Front Pembela Islam (DPP FPI) melalui akun Twitter resminya.

"Aparat... kata Pak Presiden harus tegas. Berani gak Aparat tegas beri sanksi sama Anak & Mantu Presiden yg melanggar Prokes?

"Tweeps... Coba kasih tau Presiden, dimana saja Pelanggaran Prokes terjadi namun tanpa Sanksi. #KamiSetiaBersamaIBHRS," tulis akun @DPPFPI_ID, Selasa, 17 November 2020.

Baca Juga: Larang Umat Muslim Berfikir Sempit, Ma'ruf Amin: Melahirkan Pola Pikir Radikal

Baca Juga: Buntut Pelanggaran Protokol Kesehatan, Polri Bakal Panggil Habib Rizieq hingga Pihak KUA

Seperti diketahui, acara Maulid Nabi dan pernikahan putri Habib Rizieq Shihab yang digelar Sabtu lalu menimbulkan kerumunan, sebab dikabarkan ada 10 ribu tamu yang hadir.

Satpol PP Pemprov DKI Jakarta pun telah memberikan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 50 juta yang disebut langsung dibayar lunas oleh pihak FPI dan keluarga HRS sendiri.

Soal DPP FPI yang membandingkan kerumunan dengan anak dan menantu Jokowi, merujuk pada acara pendaftaran pilkada Gibran dan Bobby Nasution beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Tembak Mati! Tim Gabungan TNI-Polri Amankan Barang Bukti Senjata dari Terduga Anggota MIT Poso

Gibran maju di Pilkada Solo, sedangkan Bobby maju di Pilkada Medan. Saat keduanya menuju ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), masa pendukung ikut mengantarkannya.

Bawaslu Medan pun menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis kepada Bobby dan Akhyar karena terbukti melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Sementara, Bawaslu Solo memberikan surat peringatan kepada Gibran Rakabuming dan Teguh Prakosa yang melanggar prokes karena diantar ribuan pendukung.

Baca Juga: Tindak Lanjut Kerumunan Massa dalam Acara HRS, Anies Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya

Teguran tertulis itu berisi agar paslon tidak mengulangi aksi pengumpulan massa dalam tahp selanjutnya, sebab rentar akan paparan virus corona.

***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Twitter @DPPFPI_ID

Tags

Terkini

Terpopuler