Tindak Lanjut Kerumunan Massa dalam Acara HRS, Anies Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya

- 17 November 2020, 11:31 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk dimintai klarifikasi terkait kerumunan massa di rumah Habib Rizieq Shihab (HRS) di Petamburan, Jakarta Pusat, pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk dimintai klarifikasi terkait kerumunan massa di rumah Habib Rizieq Shihab (HRS) di Petamburan, Jakarta Pusat, pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) /Fianda Sjofjan Rassat/Antara

PR TASIKMALAYA - Polda Metro Jaya sebelumnya merencanakan akan memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk dimintai klarifikasi.

Anies dipanggil untuk memberikan keterangan soal UU Kekarantinaan Kesehatan dan kerumunan massa dalam acara yang digelar oleh Habib Rizieq Shihab.

 

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News, Anies dijadwalkan akan menghadiri panggilan Polda Metro Jaya pada Selasa, 17 November 2020 pukul 10.00 WIB.

Baca Juga: Berupaya Pulihkan Ekonomi Jawa Barat, Pemprov Adakan West Java Investment Summit 2020

Anies telah datang dengan meneganakan baju dinas Pemprov DKI Jakarta dalam memenuhi panggilan Polda Metro Jaya tersebut.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia itu tiba di depan Gedung Direktorat Kriminal Umum sekitar pukul 09.43 WIB

Ia diminta memberikan klarifikasi perihal dugaan tindak pidana dengan tidak mematuhi penyelenggaraan karantina kesehatan yang menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat.

Baca Juga: Dorong Sertifikasi Halal pada UMKM, Pjs Sukabumi: Dapat Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

“Saya menerima undangan klarfikasi tertanggal 15 November 2020, yang saya terima kemarin 16 November 2020.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x