PR TASIKMALAYA - Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan telah mengirim surat panggilan pemeriksaan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Diberitakan PikiranRakyat-Tasikmalaya.com sebelumnya, pemanggilan ini untuk mengklarifikasi dugaan tindakan pidana UU Karantina Kesehatan.
"Tim penyidik sudah mengirimkan surat itu kepada Gubernur DKI Jakarta untuk diklarifikasi keterangannya karena hadir di acara pernikahan puteri HRS,” ujar Irjen Argo.
Baca Juga: Dua Kapolda Dicopot, Jokowi: Ketegasan Aparat Disiplinkan Masyarakat Patuh Prokes Adalah Keharusan
Hal ini terjadi sejak kepulangan Rizieq Shihab ke Indonesia pada 10 November 2020 lalu.
Saat pulang ke Indonesia, aksi penjemputan masa yang dilakukan secara masif bahkan diketahui hingga melumpuhkan lalu lintas Bandara Soekarno Hatta.
Rizieq Shihab juga diketahui melakukan kegiatan yang melibatkan masyarakat dalam jumlah yang banyak.
Baca Juga: Kabar Gembira! Kemendikbud Beri Bantuan Subsidi Upah Kepada Tenaga Honorer, Berikut Penjelasannya
Dimana hal tersebut dianggap mengabaikan himbauan pemerintah untuk tidak melakukan kerumunan karena kondisi pandemi Covid-19 yang belum terkendali khususnya di DKI Jakarta.