PR TASIKMALAYA – Senin, 16 November 2020 Irjen Argo Yuwono selaku Kepala Divisi Humas Polri mengumumkan adanya pencopotan jabatan Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat.
Diberitakan PikiranRakyat-Tasikmalaya.com sebelumnya, pencopotan dua kapolda tersebut didasari karena adanya kelalaian dalam penegakkan protokol kesehatan.
“Ada dua kapolda yang tidak melaksanakan perintah dalam menegakan protokol kesehatan, maka diberikan sanksi berupa pencopotan yaitu Kapolda Metro Jaya, kemudian Kapolda Jawa Barat,” ujar Argo.
Baca Juga: Tanggapi Kegiatan yang Sebabkan Kerumunan, Tompi: Ga Enak Kena Covid-19!
Pencopotan kedua kapolda tersebut, sesuai dengan surat kapolri per tanggal 16 November 2020.
Namun, Irjen Argo Yuwono selaku Kepala Divisi Humas Polri tidak menyebutkan secara gambling alasan di balik pencopotan dua kapolda tersebut.
Pencopotan dua kapolda tersebut, mencerminkan isi dari pernyataan tegas Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Berdasarkan keterangan yang diberikan Jokowi dalam akun Instagram pribadinya, ketegasan aparat dalam mendisiplinkan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan.
Baca Juga: Acara Rizieq Shihab Sebabkan Kerumunan, Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat Dicopot