Setujui Surat Edaran Kemnaker, 18 Provinsi Sepakat Melakukan Penetapan UMK untuk Tahun Depan

29 Oktober 2020, 15:29 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. /Dok. Kemnaker

PR TASIKMALAYA - Sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah terbitkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada Gubernur se-Indonesia.

Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/2020 ini mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Terkait hal itu, Ida menyatakan bahwa sudah ada 18 provinsi yang dilaporkan sepakat akan mengikuti Surat Edaran (SE) tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Kementerian Agama RI Pastikan Ribuan Jemaah Haji Umrah Gagal Berangkat

Artinya, kedelapan belas provinsi itu sepakat untuk tidak menaikan upah minimum di tahun 2021 nanti.

“Terkait dengan upah minimum provinsi sudah ada laporan 18 provinsi yang akan mengikuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan," kata Ida dalam keterangan persnya, Kamis 29 Oktober 2020.

Berdasarkan pemantauan, sampai hari Selasa, 27 Oktober 2020, pukul 16.35 WIB, beberapa daerah telah melaksanakan sidang Dewan Pengupahan Provinsi dalam rangka persiapan penetapan upah minimun (UM) tahun 2021.

Adapun kesepakatannya terkait pelaksanaan SE yang dikeluarkan Menteri Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Bangun Kemitraan, Presiden Jokowi sebut Amerika True Friend of Indonesia

Kedelapan belas provinsi yang dimaksud adalah Jawa Barat, Banten, Bali, Aceh, Lampung, Bengkulu, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Kalimantan Barat Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, dan Papua.

“Jadi, sebenarnya posisinya setelah kita mendiskusikan secara mendalam, mempertimbangkan berbagai hal, jalan tengah yang bisa kita ambil adalah dengan tetap sebagaimana upah minimum 2020,” urainya.

Ini adalah jalan tengah yang kita ambil hasil diskusi di Dewan Pengupahan Nasional. Kita harap para gubernur menjadikan ini sebagai referensi dalam menetapkan upah minimum.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler