Ida Fauziah: Pertimbangkan Kondisi Ekonomi, Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan Upah Tahun 2020

- 28 Oktober 2020, 09:15 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. /Instagram.com/@idafauziyahnu/

PR TASIKMALAYA - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada Gubernur se-Indonesia.

Surat Edaran dengan Nomor M/11/HK.04/2020 tersebut mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Penerbitan SE ini dilakukan dalam rangka memberikan perlindungan dan keberlangsungan bekerja bagi pekerja/buruh.

Baca Juga: Kekerasan Perempuan dan Anak Masih Tinggi di NTT, DPR Harap RUU PKS Segera Dibahas dan Disahkan

Serta menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19.

Penerbitan SE ini juga dilatarbelakangi keberadaan pandemi Covid-19 yang telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja/buruh termasuk dalam membayar upah.

“Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional," ujar Menaker Ida pada Selasa 27 Oktober 2020 dikutip Tasikmalaya.Pikiran-Rakyat.com dalam rilisnya.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Tasikmalaya Hari Ini, 28 Oktober 2020: Hujan Ringan di Siang Hari

"Diminta kepada Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020,” sambungnya.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x