PR TASIKMALAYA – Polemik UU Cipta Kerja masih saja terus bermunculan dari berbagai kalangan. Bahkan Selasa, 13 Oktober berlangsung unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja jilid 2.
Menanggapi hal tersebut, Ida Fauziyah selaku Menteri Ketenagakerjaan mengatakan bahwa, kehadiran Rancangan Undang Undang Cipta Kerja sangat dibutuhkan untuk menjawab permasalahan pengangguran di Indonesia.
Ida menjelaskan, setiap tahun sekitar 2,9 juta penduduk usia kerja baru memasuki dunia kerja. Oleh karena itu, dibutuhkan lapangan kerja baru.
Baca Juga: Omnibus Law Masih Ditolak Rakyat, Ida Fauziyah Jelaskan Urgensi dan Manfaat RUU Cipta Kerja
Selain itu, adanya wabah pandemi Covid-19 berdampak kepada 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja yang mendapatkan imbas Covid-19.
“RUU Cipta Kerja bertujuan untuk menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya bagi para pencari kerja dan pengangguran,” ujarnya.
Rendahnya tingkat pendidikan di Indonesia, menyebabkan rendahnya produktivitas kerja dibandingkan dengan beberapa negara lain. Oleh karena itu, RUU Cipta Kerja hadir untuk mendorong produktivitas kerja.
Berdasarkan riset yang dilakukan oleh pemerintah, jika tidak ada pembaharuan struktural dan percepatan perubahan ekonomi.
Baca Juga: Depok Diusulkan Jadi yang Pertama Dapat Vaksin, Warga yang Riskan Terpapar Covid-19 akan Diutamakan