UU Cipta Kerja Tetap Sah Dan Dapat Berlaku Tanpa Tanda Tangan Presiden, Berikut Penjelasannya

19 Oktober 2020, 14:45 WIB
ilustrasi UU Cipta Kerja /

PR TASIKMALAYA - Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) mengungkapkan
bahwa UU Cipta Kerja akan tetap sah dan menjadi UU sejak disetujui bersama oleh DPR dan Presiden dalam rapat Paripurna.

Hal itu diketahui dari laman Twitter resmi Pusat Studi Hukum dan Kebijakan. 

"Setelah sebuah RUU disetujui menjadi UU oleh DPR bersama Presiden, terdapat waktu 30 hari bagi Presiden untuk menandatanganinya. Namun, apabila Presiden tidak menandatanganinya, UU tetap sah meskipun tanpa tanda tangan Presiden," tulisnya. 

Baca Juga: Tuntutan Sidang Banding: Reynhard Sinaga dan Joseph McCann Harus Dihukum Seumur Hidup

Meskipun demikian, PSHK menjelaskan bahwa UU Cipta Kerja ini masih dapat digugat melalui jalur hukum yaitu dengan melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

"Upaya hukum yang bisa dilakukan sesudah pengesahan itu adalah mengajukan pengujian UU ke Mahkamah Konstitusi," katanya.

Dalam cuitannya PSHK juga menjelaskan, bahwa DPR memiliki waktu 7 hari untuk mempersiapkan hal-hal terkait teknis penulisan sebuah rancangan untuk bisa ditandatangani Presiden.

"Tapi, dalam waktu tersebut tidak boleh dilakukan perubahan apapun terhadap isi UU," tambahnya.

Baca Juga: Tingkatkan Ketahanan Pangan saat Covid-19, TNI-Polri Bersinergi Lewat Panen Raya 

Adapun Mahkamah Konstitusi dapat menguji UU secara formil atau materiil. Jika MK mengabulkan uji formil, keseluruhan UU itu dinyatakan batal.

"Sedangkan uji materiil dilakukan untuk menilai apakan sebagian atau seluruh ketentuan dalam suatu UU bertentangan dengan konstitusi," tegas PSHK.

Diketahui, dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan diatur bahwa Presiden punya waktu 30 hari untuk meneken atau tidak meneken suatu UU hasil pengesahan DPR sebelum UU berlaku.

"Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 disahkan oleh Presiden dengan membubuhkan tanda tangan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak Rancangan Undang-Undang tersebut disetujui bersama oleh DPR dan Presiden," bunyi pasal 73 ayat (1).

Baca Juga: Tindak 2.020 Berita Hoaks, Dirjen Aptika: Siap-siap Dapat Sanksi Hukum

"Dalam hal Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak ditandatangani oleh Presiden dalam waktu paling lama 30 (tiga
puluh) hari terhitung sejak Rancangan Undang-Undang tersebut disetujui
bersama, Rancangan Undang-Undang tersebut sah menjadi Undang-Undang
dan wajib diundangkan," bunyi pasal 73 ayat (2). ***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Twitter RRI

Tags

Terkini

Terpopuler