PR TASIKMALAYA – Imbas unjuk rasa yang dilakukan oleh mahasiswa dan buruh masih menjadi pembahasan.
Tak lepas dari jajaran pemerintahan pun turut membahas isu ini guna dapat mencegah dan mengantisipasi demonstrasi susulan.
Selain itu, sosialisasi terkait Undang-Undang Cipta Kerja terus digaungkan guna memberikan kejelasan dan meluruskan hoaks yang beredar di masyarakat.
Baca Juga: Tes Swab Massal Dadakan, Wali Kota Surabaya Blokade Jalan Masuk Taman Bungkul
Oleh karenya, Kapolda Sulawesi Selatan (Sulsel), Irjen Pol. Drs. Medisyam, M.Si menggelar diskusi dalam pertemuan dengan Gubernur dan 23 Rektor se-Sulawesi Selatan pada Minggu, 18 Oktober 2020.
Diskusi tersebut bertujuan untuk membahas situasi terkini seluruh Kabupaten dan Kota terkait gelombang unjuk rasa mahasiswa dan buruh menolak UU Cipta Kerja.
Pada kesempatan itu, Kapolda menyampaikan bahwa dari pihaknya dan Kepolisian hanya ingin memastikan situasi kemanan dan ketertiban masyarakat di Sulsel tetap kondusif agar masyarakat nyaman beraktifitas.
Baca Juga: Deretan Fakta Menarik Dew Jirawat, Aktor F4 Thailand yang Punya Senyum Manis
Unjuk rasa mahasiswa maupun masyarkat pada dasarnya merupkan bentuk penyampayaian aspirasi yang dilindungi oleh Undang-Undang.
“Namun, agar unjuk rasa atau proses penyampaian pesan yang dilakukan mahasiswa dan masyarkat tetap mengikuti kaidah-kaidah yang berlaku dan tidak melanggar undang-undang liannya,” ucap Kapolda.