Tindak 2.020 Berita Hoaks, Dirjen Aptika: Siap-siap Dapat Sanksi Hukum

- 19 Oktober 2020, 13:50 WIB
Ilustrasi Hoaks.*PRFM
Ilustrasi Hoaks.*PRFM /PRFM/

PR TASIKMALAYA – Kementerian Komunikasi dan Informatika mengendalikan beragam informasi dan meluruskan setiap pemberitaan yang tidak benar.

Kominfo membagi tiga kategori berita yang tidak benar yaitu disinformasi, malinformasi, dan misinformasi.

Disinformasi merupakan penyebaran informasi yang tidak tepat dan bersifat destruktif secara sengaja. Malinformasi, merupakan penyebaran informasi faktual yang bertujuan merugikan pihak-pihak tertentu.

Baca Juga: Tubuh Kecil Bernyali Besar, Crosser Cilik ini Sukses Raih Prestasi di Ajang Motocross Nasional

Selanjutnya, misinformasi merupakan penyebaran informasi yang tidak tepat akibat adanya ketidaktahuan informasi yang tepat.

“Kita perlu meluruskan informasi-informasi yang salah. Agar tidak membuat keonaran di masyarakat, membuat keresahan, atau mengganggu ketertiban umum,” ujar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan.

Selama masa pandemi, Kominfo terus melakukan serangkaian pengendalian informasi di ruang digital. Hal itu dilakukan, karena di dalam dunia maya diindikasikan adanya penyebaran informasi yang masuk ke dalam tiga kategori tersebut.

Baca Juga: Umumkan Comeback, Adele akan Hadir di Acara Saturday Night Live

Oleh karena itu, penanganan pandemi menjadi kurang optimal salah satunya karena beredarnya info yang tidak benar.

Berdasarkan pernyataan organisasi dunia (WHO), penyebaran informasi mengenai pandemi Covid-19 yang beredar di dunia maya, justru menyebabkan keresahan di masyarakat.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Info Publik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x