Omnibus Law Masih Ditolak Rakyat, Ida Fauziyah Jelaskan Urgensi dan Manfaat RUU Cipta Kerja

14 Oktober 2020, 10:40 WIB
Menker, Ida Fauziyah. //Instagram//idafauziiyahnu

PR TASIKMALAYA - Banyak berita mengenai UU Cipta Kerja yang menyebar di masyarakat. Ketidakpahaman soal UU itu yang dianggap membuat ribuan warga Indonesia turun Demonstrasi ke Jalan.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah akhirnya memberikan sedikit ulasan mengenai UU Cipta Kerja.

Ia menyatakan bahwa kehadiran Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja sangat dibutuhkan untuk menjawab tantangan terbesar, yaitu mempertahankan dan menyediakan lapangan kerja sebanyak mungkin.

Baca Juga: Wartawan Diduga Alami Kekerasan dari Aparat Saat Demo, Dewan Pers Langsung Rilis Enam Maklumat

Menurut Ida, setiap tahun terdapat sekitar 2,9 juta penduduk usia kerja baru yang masuk ke pasar kerja. Hal itu membuat kebutuhan atas lapangan kerja baru sangat mendesak.

Apalagi, sambungnya, di tengah pandemi Covid-19, terdapat sekitar 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja terdampak pandemi Covid-19.

"RUU Cipta Kerja bertujuan untuk menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya bagi para pencari kerja dan penganggur,” kata Ida dalam keterangan persnya yang diterima RRI, Selasa 13 Oktober 2020.

Tak hanya itu, RUU Cipta Kerja juga dibuat untuk mendorong produktivitas kerja. Persoalan pendidikan pekerja Indonesia yang kebanyakan setingkat SMA ke bawah menyebabkan produktivitas kerja Indonesia tertinggal dibanding beberapa negara lain.

Baca Juga: KAMI Diduga Lakukan Penghasutan di Medsos, Kuasa Hukum Syahganda Berikan Bantahan

Menurutnya, berdasarkan kajian yang dilakukan pemerintah, dikatakan bahwa jika tidak adanya reformasi struktural dan percepatan transformasi ekonomi, dikhawatirkan lapangan kerja akan pindah ke negara lain yang lebih kompetitif.

Penduduk yang tidak/belum bekerja akan semakin tinggi, dan Indonesia terjebak dalam middle income trap.

Pada kesempatan tersebut, ia juga kembali menyampaikan bahwa dalam proses penyusunan RUU Cipta Kerja, pihaknya melibatkan partisipasi publik, baik unsur pekerja/buruh, pengusaha, kementerian/lembaga, praktisi dan akademisi, dan lembaga lainnya, seperti ILO. Proses diskusi sudah berjalan melalui LKS Tripartit Nasional.

Baca Juga: Peringati Rabu Wekasan, Hari Upaya Tolak Bala Sumber Penyakit dan Bahaya Bencana

Ida mengatakan, setelah disahkannya RUU Cipta Kerja, pemerintah akan segera menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai acuan operasional pelaksanaannya.

Ia menyebut, prinsip keterbukaan yang ditunjukkan pemerintah tidak hanya dalam penyusunan UU, tetapi juga akan berlaku pada saat penyusunan RPP.

“Kami akan melakukan dialog sosial dan menampung ide, saran dan masukan dari para pemangku kepentingan yang terkait dengan ketenagakerjaan,” kata Ida.

Pemimpin redaksi salah satu media Nasional menyambut positif adanya pertemuan Menaker Ida dengan 34 Pimpinan Redaksi membahas RUU Cipta Kerja.

Baca Juga: 8 Anggotanya Ditangkap Polisi, KAMI Siap Beri Pendampingan dan Bantuan Hukum

Hal ini guna menghindari terulangnya distorsi informasi ke publik, Ida diharapkan membuka dialog dan menyebarkanluaskan draft Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) ke publik.

Ia mengakui Menaker Ida pasti akan menemui kesulitan dalam penyusunan UU Cipta Kerja maupun draft RPP, dalam upaya mengakomodasi berbagai kepentingan pengusaha dan buruh/pekerja. Karena UU Cipta Kerja diyakini tidak akan bisa memuaskan 100 persen kalangan pengusaha dan buruh/pekerja.

"Mudah-mudahan terjadi win-win solution. Buruh merasa bagus, puas dan pengusaha dimudahkan dalam menjalankan usahanya," kata Arifi Asydhad.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler