Kemenristek Yakini UU Cipta Kerja Dorong Pertumbuhan Ekonomi Berbasis Riset dan Inovasi

- 13 Oktober 2020, 21:35 WIB
Menristek/Badan Ristek dan Inovasi Nasional (BRIN) Bambang Brodjonegoro: Pemerintah saat ini telah berencana akan mengembangkan industri garam terintegrasi agar dapat memenuhi kebutuhan impor.
Menristek/Badan Ristek dan Inovasi Nasional (BRIN) Bambang Brodjonegoro: Pemerintah saat ini telah berencana akan mengembangkan industri garam terintegrasi agar dapat memenuhi kebutuhan impor. /ANTARAFOTO/Puspa Perwitasari

PR TASIKMALAYA – Kementerian Riset dan Teknologi meyakini bahwa Undang-Undang Cipta Kerja akan membantu mendorong peningkatan pertumbuhan perekonomian nasional dan penciptaan banyak lapangan kerja baru.

Dalam konteks riset dan inovasi, setidaknya ada dua manfaat yang dapat terwujud dari implementasi RUU Cipta kerja. Di mana pada gilirannya dapat membatu mendorong laju perekonomian.

 Baca Juga: Perbanyak Doa ini Agar Terhindar dari Bencana dan Hilangnya Nikmat dari Allah

1. Kemudahan Hilirisasi Riset menuju Inovasi Cemerlang

Hal ini terdapat pada Pasal 120 UU Cipta Kerja. Dalam hal ini, pemerintah pusat dapat memberikan penugasan khusus kepada BUMN, untuk menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum, serta untuk menghilirisasi riset dan inovasi nasional.

Menurut Kemenristek, UU Cipta Kerja akan memperkuat, mempercepat, dan mempermudah hilirisasi riset untuk inovasi.

 Baca Juga: UMKM Berpotensi Jadi Sumber Ekonomi Baru

Demikian karena pemerintah bisa menugaskan BUMN untuk melakukan hilirisasi. Namun, penugasan ini tetap memperhatikan maksud dan tujuan BUMN serta kemampuan BUMN.

2. Akselerasi (Percepatan) Hilirisasi Riset dan Inovasi di daerah

Pada pasal 121 UU Cipta Kerja, yang mengupayakan bentuk dorongan partisipasi riset inovasi di daerah.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Kemenristekbrin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x