PR TASIKMALAYA – Kementerian Riset dan Teknologi meyakini bahwa Undang-Undang Cipta Kerja akan membantu mendorong peningkatan pertumbuhan perekonomian nasional dan penciptaan banyak lapangan kerja baru.
Dalam konteks riset dan inovasi, setidaknya ada dua manfaat yang dapat terwujud dari implementasi RUU Cipta kerja. Di mana pada gilirannya dapat membatu mendorong laju perekonomian.
Baca Juga: Perbanyak Doa ini Agar Terhindar dari Bencana dan Hilangnya Nikmat dari Allah
1. Kemudahan Hilirisasi Riset menuju Inovasi Cemerlang
Hal ini terdapat pada Pasal 120 UU Cipta Kerja. Dalam hal ini, pemerintah pusat dapat memberikan penugasan khusus kepada BUMN, untuk menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum, serta untuk menghilirisasi riset dan inovasi nasional.
Menurut Kemenristek, UU Cipta Kerja akan memperkuat, mempercepat, dan mempermudah hilirisasi riset untuk inovasi.
Baca Juga: UMKM Berpotensi Jadi Sumber Ekonomi Baru
Demikian karena pemerintah bisa menugaskan BUMN untuk melakukan hilirisasi. Namun, penugasan ini tetap memperhatikan maksud dan tujuan BUMN serta kemampuan BUMN.
2. Akselerasi (Percepatan) Hilirisasi Riset dan Inovasi di daerah
Pada pasal 121 UU Cipta Kerja, yang mengupayakan bentuk dorongan partisipasi riset inovasi di daerah.