PR TASIKMALAYA - Delapan pegiat KAMI yang terdiri dari Juliana, Devi, Wahyu Rasari Putri, Khairi Amri, Kingkin Anida, Anton Permana, Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat ditangkap polisi.
Mereka diketahui berasal dari berbagai daerah seperti Medan Sumatera Utara, Jakarta, Depok dan Tangerang Selatan.
Dari delapan pegiat KAMI yang ditangkap, baru Syahganda yang resmi menunjuk Ahmad sebagai kuasa hukumnya.
Baca Juga: 8 Anggota KAMI Ditangkap Polisi Karena Diduga Sebar Info Sesat, Polri: Kalau Ingin Baca WA-nya Ngeri
Kuasa hukum Syahganda Nainggolan, Ahmad Yani, menegaskan bahwa Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) siap untuk memberikan pendampingan dan bantuan hukum bagi para pegiat KAMI yang ditangkap polisi.
"Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia siap untuk memberikan pendampingan, advokasi dan bantuan hukum untuk proses pemeriksaan," kata Ahmad di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa.
Menurut dia, sudah banyak advokat yang ingin bergabung untuk membantu proses hukum para petinggi KAMI itu.
Baca Juga: Tengah Jalani Isolasi Karena Terpapar Covid-19, Cristiano Ronaldo Tak akan Bermain Lawan Swedia
Sementara Anggota Komite Eksekutif KAMI Jumhur Hidayat dan Deklarator KAMI Anton Permana belum menunjuk pengacara. Begitupun dengan empat pegiat KAMI yang ditangkap di Medan.