Pemerintah akan Tindak Tegas Aktor Intelektual di Balik Demo Anarkis

9 Oktober 2020, 18:30 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD saat memberikan keterangn pers terkait UU Cipta Kerja di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Jumat 9 Oktober 2020./ Tanggapi Aksi Massa Tolak Omnibus Law yang Ricuh, Pemerintah Keluarkan 7 Poin Pernyataan. /*/Tangkapan layar dari Youtube Kemenkopolhukam

PR TASIKMALAYA – Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD buka suara soal aksi demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja.

Mahfud menegaskan, pemerintah akan menindak tegas semua pelaku dan aktor yang menunggangi aksi demonstrasi yang berujung anarkis.

“Sekali lagi pemerintah akan bersikap tegas dan melakukan proses hukum terhadap semua pelaku dan aktor yang menunggangi atas aksi-aksi anarkis yang sudah berbentuk tindakan kriminal,” ujarnya.

Baca Juga: Sejumlah Fasilitas Dirusak Sudah Diperbaiki, TransJakarta Kembali Beroperasi

Mahfud berpendapat, UU Cipta Kerja justru dibuat untuk melaksanakan tugas pemerintah dalam membangun kesejahteraan masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja yang semakin banyak, serta perlindungan terhadap buruh.

“Penyederhanaan birokrasi dan berusaha serta untuk melakukan pemberantasan korupsi dan pungli dan pencegahan tindak pidana korupsi lainnya,” lanjutnya.

Mahfud menambahkan, pemerintah menghormati kebebasan berpendapat dan menyampaikan aspirasi terkait dengan UU Cipta Kerja, dengan catatan dilakukan dengan damai.

Baca Juga: Tuai Polemik, Airlangga sebut Ada Dua Industri yang Diuntungkan UU Cipta Kerja

“Menghormati hak-hak warga yang lain dan tidak mengganggu ketertiban umum,” jelasnya yang didampingi oleh Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis, Panglima TNI Jenderal Marsekal Hadi Tjahjanto, dan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan.

Namun, pemerintah menyayangkan akan adanya aksi anarkis yang dilakukan massa di tempat-tempat tertentu dengan merusak umum, membakar, melukai petugas, juga menjarah.

“Tindakan itu jelas tindakan kriminal yang tidak dapat ditolerir dan harus diberhentikan,” tambahnya.

Baca Juga: Mata Air Beji Bonus AMD Tahun 1986, Kini Dinikmati Satgas TMMD Reguler 109 Brebes

Mahfud menambahkan, hendaknya demonstrasi dilakukan dengan tertib dan tidak melanggar hukum, ketidakpuasan atas UU tersebut bisa ditempuh dengan cara yang sesuai konstitusi.

“Yaitu dengan menyalurkannya dalam proses pembuatan peraturan pemerintah, perppes, permen, perkada sebagai delegasi perundang-undangan bahkan bisa diajukan melalui mekanisme Judicial Review, atau uji materi maupun uji formal ke MK,” tandasnya***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler