Rugikan Perempuan, Benarkah UU Ciptakerja Tidak Sebut Cuti Hamil-Melahirkan?

- 8 Oktober 2020, 17:50 WIB
Ilustrasi hamil usia di bawah umur
Ilustrasi hamil usia di bawah umur /

PR TASIKMALAYA – Di antara sekian banyak polemik terkait UU Ciptakerja, satu diantaranya terkait dengan hak cuti hamil dan melahirkan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjamin, jika UU Ciptakerja tidak menghilangkan hak cuti hamil dan melahirkan.

“Mekanisme Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) juga tetap mengikuti persyaratan yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Baik untuk Metabolisme Tubuh, Konsumsi 5 Minuman Sehat ini di Pagi Hari

"Selain itu, RUU Cipta Kerja tidak menghilangkan hak cuti hamil dan melahirkan yang telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan,” jelas Airlangga.

Namun, dikutip dari RRI, UU Cipta Kerja yang diterima RRI memiliki sejumlah perbedaan dengan UU Nomor 12 Tahun 2003 terkait ketenagakerjaan.

Pasal 82 UU Ketenagakerjaan disebutkan dengan jelas.

Baca Juga: Menteri KKP: Saya Yakin UU Cipta Kerja Untungkan Nelayan

Pasal 82 Ayat 1 menyebutkan, pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak, dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.

Selanjutnya, pada Ayat 2 tertulis pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidang.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x