PR TASIKMALAYA - Pekerja dalam dunia ketenagakerjaan memiliki dua jenis di dalamnya, yakni pekerja formal dan pekerja informal. Selama ini pula, banyak orang mengira bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan hanya dapat dimiliki oleh pekerja formal saja.
Pada kenyataannya, justru pekerja informal juga dapat memiliki kesempatan untuk mendapatkan atau memiliki BPJS Ketenagakerjaan.
Sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Instagram @indonesiabaik.id, yang juga bersumber dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, menyatakan bahwa seluruh pekerja informal juga memiliki hak yang sama dan bisa mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan.
Perlu diketahui, bahwa pekerja informal merupakan pekerja seperti supir ojek online, peternak, petani, nelayan, hingga pedagang asongan. Seluruh pekerja informal tersebut dapat memiliki dan mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Kelebihan dan Manfaat Pinjaman KUR BRI 2023 bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil
Hal itu bertujuan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial terhadap seluruh pekerja, baik pekerja formal maupun pekerja informal.
Adapun cara pendaftaran bagi pekerja informal yang hendak mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan memiliki dua pilihan yang dapat dilakukan. Diantaranya adalah melakukan pendaftaran secara online atau mendaftar dengan langsung datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
Berikut cara pendaftaran bagi pekerja informal dengan cara online sebagaimana dihimpun dari akun Instagram @indonesiabaik.id yang bersumber dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan.
1. Kunjungi laman resmi BPJS Ketenagakerjaan di situs bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Pilih menu 'Pendaftaran Peserta'
3. Pilih menu 'Bukan Penerima Upah' (BPU)
4. Isi 4 langkah registrasi, yakni
5. Mengisi informasi pekerja
Baca Juga: Masih Bingung Bedakan Seragam Satpam Terbaru dengan Polisi? Simak Perbedaannya Selengkapnya
6. Mengisi profil pekerja
7. Mengonfirmasi pendaftaran
8. Melakukan pembayaran
Apabila registrasi di atas telah selesai, maka proses pendaftaran secara online juga telah selesai.
Baca Juga: KUR BRI 2023 dan Peluangnya di Pasar Keuangan
Tunggu kedatangan kartu kepesertaan yang akan dicetak dan tiba ke pemilik paling lama tujuh hari setelah pembayaran iuran dilaksanakan.
Adapun cara pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal dengan datang langsung ke kantor cabang adalah sebagai berikut.
1. Isi formulir dokumen pendaftaran kepesertaan dengan lengkap
2. Ambil nomor antrian untuk layanan pendaftaran
Baca Juga: Tes IQ: MAKAN BESAR! Pria Gemoy ini Simpan Perbedaan Gambar, Temukan Dalam 20 Detik Bisa?
3. Tunggu hingga nomor antrian dipanggil oleh petugas
4. Dapatkan lembar yang berisi jumlah iuran yang harus dibayarkan
5. Menerima tanda terima dokumen pendaftaran
6. Membayar iuran
Baca Juga: 3 Tips Sukses Dapat Pinjaman KUR BRI! Mudah, Hanya Perlu Teliti
Setelah pembayaran selesai dibayarkan terima sertifikat kepesertaan dan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Sebagai tambahan informasi, pendaftaran dapat dilakukan oleh pekerja informal dengan hanya menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan email pribadi.
Adapun jumlah iuran yang dibebankan pada pekerja informal pada program BPJS Ketenagakerjaan yang hanya untuk menjadi peserta di dalamnya adalah sebesar Rp36.800 per bulan. Sementara jika pekerja informal ingin mengikuti program jaminan hari tua dalam BPJS Ketenagakerjaan, besaran iurannya sebesar Rp36.800 dengan rinciannya terbagi untuk jaminan hari tua senilai Rp20.000 serta jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian senilai Rp16.800 per bulannya.***