Soal Pengakuan Bharada E di Persidangan, LPSK Sebut Keterangan Bharada E Bukan Karangan

2 Desember 2022, 17:01 WIB
LPSK menyampaikan bahwa pernyataan Bharada E tentang kasus yang menimpanya bukanlah sebuah karangan. /Kolase foto/Antara/Muhammad Adimaja

PR TASIKMALAYA - Penasihat hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis, membantah keterangan dari Richard Eliezer alias Bharada E saat persidangan Rabu, 30 November 2022.

Richard Eliezer yang mengatakan melihat seorang wanita keluar dari Rumah Bangka keadaan sambil menangis.

Namun Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut, keterangan yang disampaikan oleh Bharada E dalam persidangan juga pernah dibicarakan bersama dengan LPSK saat pengajuan Justice Collaborator.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu kepada wartawan Jumat, 2 Desember 2022.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Anda Lebih Tertarik pada Gambar Apa? Ungkap Mungkin Termasuk Orang Pemaaf

"Iya (LPSK dan Richard soal wanita menangis)," ujar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu saat dikonfirmasi.

"Memang itu pengetahuan Bharada E," sambung Edwin.

Masih dalam keterangan Edwin, saat awal pengajuan, Richard Eliezer diminta LPSK untuk berkata jujur selama proses persidangan.

Perihal yang disampaikan Richard Eliezer dalam persidangan pada Rabu, 30 November 2022 lalu ia menyebut bukan karangan.

Baca Juga: Sosok Park Hee Soon dalam Trolley: Politisi Pekerja Keras dan Suami Penyayang

Dan itu lanjut Edwin, juga pernah disampaikan sebelumnya ke LPSK.

"Iya. Kami sudah dengar sebelumnya," ujarnya dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News Jumat, 2 Desember 2022.

Diketahui sebelumnya, terdakwa pembunuhan berencana  Brigadir J Ferdy Sambo melalui kuasa hukumnya, Arman Hanis membantah keterangan dari Richard Eliezer pada persidangan Rabu, 30 November 2022.

Dalam persidangan Richard Eliezer menyebutkan bahwa Ferdy Sambo (FS) dan istrinya, Putri Candrawathi sudah tidak satu rumah.

Baca Juga: BPOM Izinkan Produk Obat Sirup untuk Diedarkan Kembali, Berikut Rinciannya

Terkait itu Arman pun bantahannya dan pihaknya akan membuktikan hal itu di persidangan nanti.***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler