PR TASIKMALAYA - Persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J digelar kembali hari Senin, 21 November 2022 di PN Jakarta Selatan.
Dalam persidangan itu menghadirkan sejumlah saksi-saksi di antaranya AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit.
Dalam saksinya Ridwan mengakui menerima rekayasa cerita peristiwa tembak-menembak yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga.
Namun cerita rekayasa tersebut telah sirna sejak pengakuan yang diungkap bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak dan yang terjadi sebenarnya adalah peristiwa pembunuhan oleh Bharada E dan Ferdy Sambo.
Baca Juga: Tes IQ: Orang Jenius Pasti Jeli Bisa Temukan Lalat di antara Hewan dalam 15 Detik, Anda Bisa?
Dalam persidangan itu Hakim menanyakan berapa lama rekayasa yang masih ada dibenak Ridwan.
"Sampai berapa lama cerita (rekayasa) itu ada dibenakmu? Berapa lama tertanam?" tanya Hakim ke Ridwan.
"Sampai dengan perjalanan proses pemeriksaan itu sampai di Polda Metro juga masih sama, sampai di Bareskrim masih sama," jawab Ridwan.
"Sampai sekarang masih sama?" tanya Hakim lagi.