Dukung Pasal 51 ayat 1 KUHP, Sidang Bharada E Diwarnai Sejumlah Karangan Bunga

- 22 November 2022, 07:25 WIB
Sejumlah karangan bunga mewarnai jalannya sidang lanjutan Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J.*
Sejumlah karangan bunga mewarnai jalannya sidang lanjutan Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J.* /PMJ News.

PR TASIKMALAYA - Sidang kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kembali digelar pada Senin, 21 November 2022 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan setelah sepekan ditunda.

Persidangan dengan menghadirkan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Terkait dengan itu sejumlah karangan bunga pun tampak berjejer di depan PN Jaksel yang berisikan pesan dukungan kepada Bharada E.

Adapun dukungan yang dikirim untuk Bharada E melalui karangan bunga itu yakni dengan menuliskan dukungan penerapan Pasal 51 ayat 1 KUHP untuk Bharada E dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J, Saksi Sebut Brigadir J Ditembak Bharada E dan Ferdy Sambo

Perlu diketahui, isi dari Pasal 51 ayat 1 KUHP itu sendiri adalah berisikan tentang perbuatan melaksanakan perintah jabatan yang diberikan penguasa, tidak dipidana.

"Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana," bunyi dari Pasal 51 ayat 1 KUHP tersebut.

Berikut beberapa dukungan yang tertulis dalam karangan bunga dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News Selasa, 22 November 2022 diantaranya:

"WE LOVE YOU ICAD. SEMOGA PASAL 51 AYAT 1 BISA DITERAPKAN. OUR PRAYERS ARE WITH YOU," tulis pengirim GROUP PACEBOOK #SAVE BHARADA ELIEZER RICHARD.

Baca Juga: Tes IQ: Orang Jenius Pasti Jeli Bisa Temukan Lalat di antara Hewan dalam 15 Detik, Anda Bisa?

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x