BPOM Izinkan Produk Obat Sirup untuk Diedarkan Kembali, Berikut Rinciannya

- 2 Desember 2022, 15:32 WIB
Simaklah berikut ini informasi mengenai beberapa produk obat sirup yang telah diizinkan BPOM untuk diedarkan.
Simaklah berikut ini informasi mengenai beberapa produk obat sirup yang telah diizinkan BPOM untuk diedarkan. /Pixabay/Original_Frank

PR TASIKMALAYA – Berdasarkan hasil uji bahan baku obat cair atau sirup, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menyatakan bahwa sebanyak 172 produk obat sirup dari 22 industri farmasi telah memenuhi ketentuan, sehingga dapat kembali diedarkan.

Pernyataan tersebut, disampaikan oleh pihak BPOM dan tertuang dalam lampiran Nomor HM.01.1.2.12.22.184, tertanggal pada 1 Desember 2022.

"Informasi produk sirup obat pada Lampiran II Penjelasan BPOM RI Nomor HM.01.1.2.11.22.179 Tanggal 17 November 2022 tentang Informasi Kesembilan Perkembangan Hasil Pengawasan dan Penindakan Terkait Sirup Obat yang Mengandung Cemaran Etilen Glikol/Dietilen Glikol, dinyatakan tidak berlaku," tulis dari laman resmi BPOM, pom.go.id pada Jumat, 2 Desember 2022, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman PMJ News pada Jumat, 2 Desember 2022.

Seperti yang diketahui bahwa, sejumlah daerah di Tanah Air sempat dihebohkan dengan adanya kasus gagal ginjal akut secara misterius terhadap anak-anak, bahkan sampai menelan korban jiwa.

Baca Juga: Tes Psikologi: Anda Mudah Bergaul? Ungkap Jawabannya dengan Memilih Satu Gambar!

Kasus tersebut, diduga disebabkan oleh adanya obat sirup mengandung cemaran senyawa Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG), yang melebihi ambang batas.

Sehingga membuat pihak BPOM dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan untuk melakukan penarikan obat sirup yang mengandung EG dan DEG, mencakup seluruh outlet distribusi.

Diantaranya, seperti, pedagang besar farmasi, instalasi farmasi pemerintah, apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, toko obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan.

Berikut adalah daftar 172 obat sirup yang telah dinyatakan aman oleh BPOM dan dapat kembali diedarkan, di antaranya:

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x